|
368 Perda Jawa Timur Hambat Investasi
Rabu, 01 Agustus 2007 | 11:30 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Sebanyak 368 peraturan daerah (perda) di Provinsi Jawa Timur ternyata menghambat perkembangan dunia usaha khususnya investasi di daerah tersebut.
“Ini hasil temuan BI (Bank Indonesia). Setelah kami kaji, ternyata perda-perda tersebut juga berpotensi mematikan dunia usaha Jawa Timur,” ujar anggota DPRD Jawa Timur, Trisno Udjud, di Surabaya, Rabu (1/8).
Perda yang tidak kooperatif dan responsif terhadap dunia usaha tersebut di antaranya adalah 34 perda tentang pajak daerah dan 73 perda yang berkaitan dengan pajak daerah. Selain itu, juga ada 244 perda yang terkait dengan retribusi daerah dan 17 perda nonpajak dan retribusi.
Guna membangun iklim usaha yang kondusif dan mendorong hadirnya investor baru, anggota Dewan dari Fraksi Golkar ini berharap Pemerintah Jawa Timur segera membatalkan perda-perda tersebut. Apalagi, sesuai PP No. 79 Tahun 2005, pemerintah provinsi harus bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perda yang ditetapkan oleh kabupaten atau kota, termasuk membatalkan perda jika terbukti membebani target peningkatan investasi dunia usaha.
“Padahal, perda-perda ini tak hanya menghambat, melainkan juga berpotensi terjadinya pungutan yang membebani para pengusaha,” imbuhnya.
Selain itu, jika terus dibiarkan, perda tersebut juga akan memberikan tekanan pada harga. Perda yang berujung pada terjadinya inflasi ini di antaranya adalah perda yang berkaitan tentang pajak dan retribusi daerah.
Untuk menertibkan perda-perda tersebut, Sekretaris Daerah Jawa Timur Soekarwo mengaku jika pihaknya saat ini sudah membentuk sebuah tim yang melakukan pengkajian atas temuan BI tersebut. “Kami selalu melakukan pengawasan, tapi kajian memang masih terus dilakukan,” katanya.
Rohman Taufiq
INDEKS BERITA LAINNYA :
|