|
Malang Kaji Ulang Seluruh Perda
Selasa, 07 Agustus 2007 | 16:14 WIB
TEMPO Interaktif, Malang:Pemerintah Kota mengkaji ulang seluruh paraturan daerah (perda) untuk melihat apakah isinya sudah sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat dan dasar yuridis yang ada.
"Banyak perda yang sudah tidak relevan. Yang tidak relevan akan direvisi," kata Asisten I Sekota Malang, Wasto, Selasa (7/8).
Mekanisme pengkajian akan dimulai dari kajian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara menyebarkan kuesioner berupa Daftar Isian Masalah (DIM). Hasil DIM ini nantinya dibahas dan dipertajam oleh tim yang dibentuk Pemkot Malang.
Hasil pengkajian ulang perda-perda tersebut dijadikan bahan untuk membuat rancangan perda yang baru. "SKPD akan mengetahui kebutuhan landasan hukum sehingga bisa memperlancar dan mempermudah SKPD melayani masyarakat."
Anggota DPRD Kota Malang, Pudjianto, menyetujui adanya kajian ulang Perda Kota Malang. Berdasarkan catatannya, terdapat sejumlah perda yang memang layak direvisi, di antaranya Perda No. 1/2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain penerapannya masih tidak optimal karena belum menerapkan Izin Pengendalian Bangunan (IPB), juga karena ada beberapa jenis bangunan yang tidak terakomodir di dalamnya.
Perda Kota Malang yang mendesak untuk segera direvisi adalah Perda No. 7/2001 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Perda ini dinilai sudah tidak tepat karena banyak wilayah yang peruntukannya sudah tidak sesuai lagi dengan perda tersebut. Salah satu contohnya adalah perubahan fungsi kawasan pendidikan di wilayah Jalan Veteran menjadi kawasan perdagangan dengan berdirinya Malang Town Square (Matos).
Bibin Bintariadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|