Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Malang Kaji Ulang Seluruh Perda
Selasa, 07 Agustus 2007 | 16:14 WIB

TEMPO Interaktif, Malang:Pemerintah Kota mengkaji ulang seluruh paraturan daerah (perda) untuk melihat apakah isinya sudah sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat dan dasar yuridis yang ada.

"Banyak perda yang sudah tidak relevan. Yang tidak relevan akan direvisi," kata Asisten I Sekota Malang, Wasto, Selasa (7/8).

Mekanisme pengkajian akan dimulai dari kajian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara menyebarkan kuesioner berupa Daftar Isian Masalah (DIM). Hasil DIM ini nantinya dibahas dan dipertajam oleh tim yang dibentuk Pemkot Malang.

Hasil pengkajian ulang perda-perda tersebut dijadikan bahan untuk membuat rancangan perda yang baru. "SKPD akan mengetahui kebutuhan landasan hukum sehingga bisa memperlancar dan mempermudah SKPD melayani masyarakat."

Anggota DPRD Kota Malang, Pudjianto, menyetujui adanya kajian ulang Perda Kota Malang. Berdasarkan catatannya, terdapat sejumlah perda yang memang layak direvisi, di antaranya Perda No. 1/2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain penerapannya masih tidak optimal karena belum menerapkan Izin Pengendalian Bangunan (IPB), juga karena ada beberapa jenis bangunan yang tidak terakomodir di dalamnya.

Perda Kota Malang yang mendesak untuk segera direvisi adalah Perda No. 7/2001 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Perda ini dinilai sudah tidak tepat karena banyak wilayah yang peruntukannya sudah tidak sesuai lagi dengan perda tersebut. Salah satu contohnya adalah perubahan fungsi kawasan pendidikan di wilayah Jalan Veteran menjadi kawasan perdagangan dengan berdirinya Malang Town Square (Matos).

Bibin Bintariadi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Seribu Perda di Sulawesi Dinilai Hambat Investasi
368 Perda Jawa Timur Hambat Investasi
Yogyakarta Terbitkan Perda Larangan Merokok
Sebanyak 36 Peraturan Daerah di Banten Bermasalah
Tangerang Kewalahan Menertibkan Becak
Murid SMP Tangerang Harus Berseragam Panjang
Warga Kota Bogor Perokok Berat
27 Perda Kota Tangerang Bermasalah
Pemerintah Batalkan 52 Peraturan Daerah Sumatera Utara
Denda Rp 50 Juta Bagi Penimbun Rawa
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105063 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Bekasi Kaji Pembangunan Listrik Tenaga Gas
Identitas Korban Danau Sunter Sedikit Terkuak
Air Sudah Genangi Dua Kelurahan di Kota Palu
Tiga Pelajar Tewas Tenggelam
Prostitusi Boker Diduga Dilindungi Aparat Kemanan

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data