Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pelaksana Tugas Bupati Garut Ditolak
Selasa, 07 Agustus 2007 | 18:44 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Lima puluhan warga Kabupaten Garut yang tergabung dalam Dewan Pergerakan Reformasi Daerah Garut (DPRDG), Selasa (7/8) siang, mendatangi markas Polda Jawa Barat di Jalan Soekarno-Hatta dan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Jalan RE. Martadinata, Bandung.

Di Polda Jawa Barat mereka mendesak Kapolda untuk menyidik kasus dugaan ijazah palsu Memo Hermawan, Wakil Bupati Garut yang kini menjadi Pelaksana Tugas Bupati Garut setelah Agus Supriadi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta pada pertengahan Juli.

Karena ijazahnya diduga palsu, berarti Memo tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Bupati, apalagi menjadi pelaksana tugas bupati seperti sekarang "Karena itu kami menolak Memo menjadi pelaksana tugas Bupati" kata Ketua DPRDG, Arafat El-Jihad

Di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mereka mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi segera mengeksekusi Ketua DPRD Garut Dedi Suryadi terkait putusan kasasi Mahkamah Agung 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBD 2003-2004 sebesar Rp 600 juta untuk 45 anggota dewan saat dia menjadi Wakil Ketua DPRD 1999-2004. Kini, kasusnya tengah dalam proses Peninjauan Kembali.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, AK Basuni yang menerima mereka di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi mengatakan, tidak dieksekusinya Dedi Suryadi bersama tiga mantan pimpinan dewan lainnya yaitu Iyos Somantri, mantan Ketua DPRD, Encep Suryana (Alm) dan Makhyar,
keduanya mantan wakli ketua DPRD karena yang bersangkutan meminta penangguhan penahanan.

Putusan MA, kata Basuni, secara yuridis memang harus dilaksanakan. Namun walaupun secara formal peninjauan kembali (PK) tidak menangguhkan eksekusi, tapi dalam kasus korupsi APBD ada pertimbangan lain yakni karena Peraturan Pemerintah No. 110 yang dijadikan dasar tuntutan sudah tidak berlaku setelah dilakukan yudisial review oleh Mahkamah Konsustitusi. Sehingga permohonan penangguhan penahanan para terpidana dikabulkan pengadilan. “Karena itu kami baru bisa mengeksekusi setelah ada putusan PK,” kata Basuni.

Penundaan eksekusi terhadap para terpidana kasus korupsi APBD, Basuni melanjutkan,juga terjadi pada para anggota DPRD di Padang, Cirebon, dan Ciamis.

Rinny Srihartini

Dari Arsip Majalah TEMPO
Amuk Batu Siaga Satu | 04 April 2005
Tak Pantas Jadi Beban Negara | 28 Maret 2005
Beringin dan Ka'bah di Dua Pengadilan | 21 Pebruari 2005
Parade Pamong Pesakitan | 13 Desember 2004
Akibat Berpesta Anggaran  | 21 Juni 2004
Kepanikan di Garut  | 21 Juni 2004
Dari Aceh sampai Cirebon  | 24 Mei 2004
Huzrin Hood Ditahan  | 02 Juni 2003
Dan Berpestalah Wakil Kita  | 19 Mei 2003
R. Nuriana:"Saya Hanya Penyelenggara" | 28 April 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Wakil Bupati Laksanakan Tugas Bupati Garut
Bekas Anggota DPRD Kudus Divonis 4,5 Tahun Penjara
Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Raibnya Sisa Anggaran Rp 45,7 Miliar
Bupati Kupang Tersangka Korupsi
Polisi Periksa Bupati Luwu Sebagai Tersangka
Ketua dan Sekretaris Dewan Kutai Timur Tersangka Korupsi
Kadis Perhubungan Tersangka Empat Kasus Korupsi
Ketua DPRD Nganjuk Dijebloskan ke Penjara
Ketua DPRD Blora Terjerat Dua Kasus Korupsi
39 Mantan Anggota DPRD Banten Terancam Diproses Hukum
> selengkapnya...

Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
BADAN ANTIKORUPSI
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105071 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Dua Partai di Nusa Tenggara Barat Gagal Verifikasi
Kebocoran Gas di Kamal Muara Dapat Diatasi
Venus Juara Wimbledon Kelima Kalinya
Pole Position Pertama Kovalainen
Pengendara Motor Tewas Akibat Jatuh Saat Boncengan Berlima

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data