|
Pelaksana Tugas Bupati Garut Ditolak
Selasa, 07 Agustus 2007 | 18:44 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Lima puluhan warga Kabupaten Garut yang tergabung dalam Dewan Pergerakan Reformasi Daerah Garut (DPRDG), Selasa (7/8) siang, mendatangi markas Polda Jawa Barat di Jalan Soekarno-Hatta dan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Jalan RE. Martadinata, Bandung.
Di Polda Jawa Barat mereka mendesak Kapolda untuk menyidik kasus dugaan ijazah palsu Memo Hermawan, Wakil Bupati Garut yang kini menjadi Pelaksana Tugas Bupati Garut setelah Agus Supriadi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta pada pertengahan Juli.
Karena ijazahnya diduga palsu, berarti Memo tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Bupati, apalagi menjadi pelaksana tugas bupati seperti sekarang "Karena itu kami menolak Memo menjadi pelaksana tugas Bupati" kata Ketua DPRDG, Arafat El-Jihad
Di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mereka mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi segera mengeksekusi Ketua DPRD Garut Dedi Suryadi terkait putusan kasasi Mahkamah Agung 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBD 2003-2004 sebesar Rp 600 juta untuk 45 anggota dewan saat dia menjadi Wakil Ketua DPRD 1999-2004. Kini, kasusnya tengah dalam proses Peninjauan Kembali.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, AK Basuni yang menerima mereka di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi mengatakan, tidak dieksekusinya Dedi Suryadi bersama tiga mantan pimpinan dewan lainnya yaitu Iyos Somantri, mantan Ketua DPRD, Encep Suryana (Alm) dan Makhyar,
keduanya mantan wakli ketua DPRD karena yang bersangkutan meminta penangguhan penahanan.
Putusan MA, kata Basuni, secara yuridis memang harus dilaksanakan. Namun walaupun secara formal peninjauan kembali (PK) tidak menangguhkan eksekusi, tapi dalam kasus korupsi APBD ada pertimbangan lain yakni karena Peraturan Pemerintah No. 110 yang dijadikan dasar tuntutan sudah tidak berlaku setelah dilakukan yudisial review oleh Mahkamah Konsustitusi. Sehingga permohonan penangguhan penahanan para terpidana dikabulkan pengadilan. “Karena itu kami baru bisa mengeksekusi setelah ada putusan PK,” kata Basuni.
Penundaan eksekusi terhadap para terpidana kasus korupsi APBD, Basuni melanjutkan,juga terjadi pada para anggota DPRD di Padang, Cirebon, dan Ciamis.
Rinny Srihartini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|