|
Menara BTS Liar Akan Ditertibkan
Rabu, 08 Agustus 2007 | 15:51 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Pemerintah Kota Bandung akan menertiban puluhan menara Base Transceiver Station (BTS) liar milik sebelas operator seluler. Untuk itu, Sekretaris Daerah
Kota Bandung Edi Siswadi meminta operator seluler terkait segera mengurus menara tak berizin miliknya paling lambat hingga saat penandatanganan Peraturan Walikota Bandung tentang Penataan Menara Telokomunikasi, September.
“Berdasarkan hasil survei pemerintah, dari total 373 titik menara BTS yang kini ada di Kota Bandung, 95 titik diantaranya tidak memiliki izin,” kata Edi usai
rapat tentang penataan menara telekomunikasi seluler di Balaikota Bandung, Rabu (8/8).
Menurut dia, selain tidak memenuhi syarat administrasi perizinan seperti Izin Peruntukan dan Penggunaan Taah serta Izin Mendirikan Bangunan, menara-menara tersebut juga didirikan di tempat terlarang. “Seperti di sarana ibadat,
jalur hijau, pemukiman padat, atau yang didirikan di atap bangunan tanpa memperhitungan kapasitas bangunan dasarnya,” katanya.
Edi menegaskan, jika hingga terbitnya Peraturan Walikota pada September, operator seluler terkait belum mengurus menaranya, pemerintah akan langsung menertibkan menara tersebut. “Menara yang tak berizin, terutama yang
didirikan di tempat terlarang akan langsung ditertibkan,” katanya.
Sedangkan menara yang sudah sejak awal memiliki izin dan didirikan di luar tempat terlarang, agar segera diurus kembali perizinannya ke Dinas Tata Kota.
Edi pun menandaskan, kini pemerintah kota Bandung tengah menyusun master plan penataan dan pembangunan menara telekomunikasi seluler Kota Bandung. Dalam perencanaan tersebut, kata dia, akan diformulasikan sebaran titik menara telekomunikasi seluler bersama yang dapat diizinkan oleh Pemerintah Kota Bandung untuk digunakan bersama para operator seluler.
Erick Priberkah Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|