Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Menara BTS Liar Akan Ditertibkan
Rabu, 08 Agustus 2007 | 15:51 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Pemerintah Kota Bandung akan menertiban puluhan menara Base Transceiver Station (BTS) liar milik sebelas operator seluler. Untuk itu, Sekretaris Daerah
Kota Bandung Edi Siswadi meminta operator seluler terkait segera mengurus menara tak berizin miliknya paling lambat hingga saat penandatanganan Peraturan Walikota Bandung tentang Penataan Menara Telokomunikasi, September.

“Berdasarkan hasil survei pemerintah, dari total 373 titik menara BTS yang kini ada di Kota Bandung, 95 titik diantaranya tidak memiliki izin,” kata Edi usai
rapat tentang penataan menara telekomunikasi seluler di Balaikota Bandung, Rabu (8/8).

Menurut dia, selain tidak memenuhi syarat administrasi perizinan seperti Izin Peruntukan dan Penggunaan Taah serta Izin Mendirikan Bangunan, menara-menara tersebut juga didirikan di tempat terlarang. “Seperti di sarana ibadat,
jalur hijau, pemukiman padat, atau yang didirikan di atap bangunan tanpa memperhitungan kapasitas bangunan dasarnya,” katanya.

Edi menegaskan, jika hingga terbitnya Peraturan Walikota pada September, operator seluler terkait belum mengurus menaranya, pemerintah akan langsung menertibkan menara tersebut. “Menara yang tak berizin, terutama yang
didirikan di tempat terlarang akan langsung ditertibkan,” katanya.

Sedangkan menara yang sudah sejak awal memiliki izin dan didirikan di luar tempat terlarang, agar segera diurus kembali perizinannya ke Dinas Tata Kota.

Edi pun menandaskan, kini pemerintah kota Bandung tengah menyusun master plan penataan dan pembangunan menara telekomunikasi seluler Kota Bandung. Dalam perencanaan tersebut, kata dia, akan diformulasikan sebaran titik menara telekomunikasi seluler bersama yang dapat diizinkan oleh Pemerintah Kota Bandung untuk digunakan bersama para operator seluler.

Erick Priberkah Hardi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pegawai Tata Kota Depok Diperiksa

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105168 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data