|
Pemberi Uang Kepada Anak Jalanan Akan Didenda
Kamis, 09 Agustus 2007 | 15:08 WIB
TEMPO Interaktif, Malang:Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memberi sanksi berupa denda uang kepada pengguna jalan yang memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis di jalan-jalan protokol di Kota Malang.
Kebijakan itu diterapkan sebagai upaya membebaskan Kota Malang dari anak jalanan dan pengemis. "Jika pengguna jalan tak memberi, mereka tak akan berkeliaran lagi di jalan," kata Kepala Dinas Sosial Pemkot Malang, Imam Santoso, Kamis.
Sanksi tersebut akan diatur dalam Perda tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Selain perda, Kota Malang juga sudah mempunyai peraturan walikota Nomor 7 tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Tetap Pelayanan Pemulangan Orang Telantar. "Jika tidak diberi sanksi, jumlah anak jalanan setiap tahun akan bertambah. Terutama pada musim liburan tiba," ujarnya.
Data di Pemkot Malang menunjukkan jumlah anak jalanan pada 2005 sebanyak 555 anak, dan 600 anak setahun kemudian. Sebagian besar mereka berasal dari Blitar, Kepanjen, dan Pasuruan. Bibin Bintariadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|