|
Kejaksaan Tinggi Banten Mendata Uang Pengganti
Selasa, 14 Agustus 2007 | 15:47 WIB
TEMPO Interaktif, Serang:Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mendata jumlah uang pengganti atas perkara yang masih berada di tingkat Kejaksaan Negeri.
"Saya kurang tahu berapa jumlahnya karena pendataannya belum rampung. Yang pasti dana itu ada dan kami masih menuggu laporan dari lima Kejaksaan Negeri," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Banten, Yunan Harjaka, Selasa (14/8).
Dalam tata cara penagihan uang pengganti tersebut, kata Yunan, jaksa hanya menagih uang yang berhubungan dengan kasus yang vonis hukumannya telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa hanya membantu pengantarkan terpidana untuk membayar ke kas negara, dan jaksa hanya memegang tanda penyetoran.
Yunan menjelaskan, uang pengganti yang saat ini didata berbeda dengan uang pengembalian dari kasus korupsi dana perumahan dan penunjang kegiatan anggota DPRD Banten periode 2001-2004 yang kini dikumpulkan oleh Kejati.
"Uang pengganti tersebut sudah diserahakan ke kas negara, sedangkan uang pengembalian dana perumahan DPRD bukan uang pengganti," katanya.
Uang hasil korupsi yang berhasil disita dari para anggota DPRD Banten aman dan kini tersimpan di sebuah bank. Jumlahnya sekitar Rp 7,18 miliar. "Dana itu milik negera dan tetap akan diserahkan ke kas daerah," katanya.
Dia mengatakan dana itu sengaja disimpan karena masih ada beberapa anggota DPRD Banten yang juga akan diusut dalam kasus ini.
Faidil Akbar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|