|
Pengadilan Beri Status Tahanan Kota Tersangka Koruptor di Nganjuk
Rabu, 15 Agustus 2007 | 13:18 WIB
TEMPO Interaktif, Nganjuk, Jawa Timur:Pengadilan Negeri Nganjuk mengeluarkan dari penjara terdakwa sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Mereka kini berstatus tahanan kota.
Pada Rabu (15/8), Wakil Bupati Nganjuk Djaelani Iskak dikeluarkan dari Rumah Tahanan. Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Cholis Ali Fahmi dan bekas Bupati Nganjuk Soetrisno Rachmadi periode 1993-1998 dan 1998-2003 telah dibebaskan.
"Kami memberikan status tahanan kota karena terdakwa
Djaelani Iskak karena bersikap baik dan bekerja
sama serta bersedia mengembalikan uang hasil korupsi," kata Sudarwin, Ketua Majelis Hakim,.
Djaelani dijerat kasus korupsi Rp 3,7 Miliar saat menjabat sebagai Wakil ketua DPRD periode 1994-1999. Ia dijebloskan ke penjara bersama Suparman, Ketua pengurus Partai Golkar Nganjuk 19 Juni 2007 lalu.
Saat kasus korupsi terjadi, Djaelani menjabat Wakil Ketua DPRD. Namun lewat Pergantian Antar Waktu (PAW) pada awal tahun 2003, dia diganti karena terpilih sebagai Wakil Bupati mendampingi Bupati Siti Nurhayati untuk masa jabatan 2003-2008.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Cholis Ali Fahmi dan bekas Bupati Nganjuk Soetrisno Rachmadi yang menjabat dua periode (1993-1998 dan 1998-2003) juga keluar Tahanan Kabupaten Nganjuk. Mereka dianggap memberikan uang jaminan kepada Pengadilan Negeri.
Soetrisno dan Fahmi langsung menggelar sujud syukur
di rumah mereka. Soetrisno akan segera berobat ke Surabaya kerena menderita penyakit Osteotritis.
Pihak Pengadilan Negeri PN Nganjuk menyatakan,
status tahanan kota diberikan pada para terdakwa kasus korupsi karena mereka bersikap kooperatif. "Jadi tidak ada suap dalam proses pembebasan," kata Kabul Irianto, juru bicara Pengadilan Negeri Nganjuk.
Soetrisno dan Fahmi memberikan uang jaminan antara Rp 100 juta dan Rp 141 juta di persidangan. Uang itu
senilai nilai kerugian yang disangkakan. Soetrisno R dijebloskan ke Rutan Nganjuk pada Senin tanggal 2 April 2007 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana otonomi daerah Rp 1,030 Miliar.
Selain menahan lelaki kelahiran Blora tanggal 25 Mei 1938 itu, kejaksaan juga menyita satu unit mobil Volvo nomor polisi B 1582 EN milik Soetrisno. Mobil dibeli dari uang hasil penggelapan.
Adapun Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Cholis Ali
Fahmi masuk bui pada Rabu 4 Juli lalu. Cholis ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi dana APBD Rp 3,7 Miliar saat itu dia masih menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004.
DWIDJO U. MAKSUM
INDEKS BERITA LAINNYA :
|