Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Penduduk Tanpa KTP Didenda Rp 50 Ribu
Rabu, 15 Agustus 2007 | 20:42 WIB

TEMPO Interaktif, Klaten:Pemerintah Kabupaten mendenda warganya yang kedapatan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Satu tim yang terdiri dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), P3D Polres Klaten, TNI, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Klaten, Rabu (15/8) menggelar razia kepemilikan KTP di depan Kantor Satpol PP.

Operasi tersebut menjaring sebanyak 57 penduduk Klaten yang tidak bisa menunjukkan KTP-nya. "Berdasarkan Perda No 5 tahun 2007, setiap penduduk harus memiliki KTP," kata asi Penegakan Satpol PP Pemkab Klaten Joko Roekminto.

Penduduk yang kedapatan tidak memiliki KTP itu langsung disidang di tempat. Mereka diwajibkan membayar denda sebesar RP 50 ribu. Praktis sekitar dua jam menggelar operasi, tim gabungan itu mengeruk pendapatan sebesar Rp 1,1 juta yang diserahkan ke kas daerah. Menurut Joko, berdasarkan Perda No 5/2007, penduduk Klaten gratis dalam mengurus pembuatan KTP. "Tetapi ternyata banyak juga yang belum memiliki KTP," ujarnya.

Meski yang terjaring hanya 57 orang, razia sejak pagi itu cukup menarik perhatian pengguna jalan. Pasalnya, di depan Kantor Satpol PP bejibun masyarakat diperiksa oleh petugas gabungan. Tim gabungan juga tidak pandang bulu terhadap status penduduk karena meskipun anggota Polri, TNI maupun PNS, mereka tetap dipaksa membayar denda karena tidak bisa menunjukkan kepemilikan KTP. "Ini murni penegakan Perda. Tidak ada kaitannya dengan antisipasi terorisme, setelah di dalam kota akan dilanjutkan hingga ke desa-desa," kata Joko.

Imron Rosyid


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KTP Depok Berlogo Garuda Tertunda
Dinas Kependudukan Depok Mulai Instalasi KTP Nasional
Bekasi Akan Terapkan KTP Nasional
Depok Siapkan Peraturan KTP Nasional
Hapuskan Kolom Agama di KTP
Lebak Gratiskan Pembuatan KTP

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105677 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Jatah Berobat Pasien Miskin di RS Bojonegoro sampai 1 September
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur Jawa Timur Kacau
Semester Pertama 2008, Ekonomi Bertumbuh 6,2 Persen
PT. INKA Kebanjiran Pesanan Membuat Kereta
Mobil Pengambil BLT di Subang Terguling

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data