|
Penduduk Tanpa KTP Didenda Rp 50 Ribu
Rabu, 15 Agustus 2007 | 20:42 WIB
TEMPO Interaktif, Klaten:Pemerintah Kabupaten mendenda warganya yang kedapatan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Satu tim yang terdiri dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), P3D Polres Klaten, TNI, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Klaten, Rabu (15/8) menggelar razia kepemilikan KTP di depan Kantor Satpol PP.
Operasi tersebut menjaring sebanyak 57 penduduk Klaten yang tidak bisa menunjukkan KTP-nya. "Berdasarkan Perda No 5 tahun 2007, setiap penduduk harus memiliki KTP," kata asi Penegakan Satpol PP Pemkab Klaten Joko Roekminto.
Penduduk yang kedapatan tidak memiliki KTP itu langsung disidang di tempat. Mereka diwajibkan membayar denda sebesar RP 50 ribu. Praktis sekitar dua jam menggelar operasi, tim gabungan itu mengeruk pendapatan sebesar Rp 1,1 juta yang diserahkan ke kas daerah. Menurut Joko, berdasarkan Perda No 5/2007, penduduk Klaten gratis dalam mengurus pembuatan KTP. "Tetapi ternyata banyak juga yang belum memiliki KTP," ujarnya.
Meski yang terjaring hanya 57 orang, razia sejak pagi itu cukup menarik perhatian pengguna jalan. Pasalnya, di depan Kantor Satpol PP bejibun masyarakat diperiksa oleh petugas gabungan. Tim gabungan juga tidak pandang bulu terhadap status penduduk karena meskipun anggota Polri, TNI maupun PNS, mereka tetap dipaksa membayar denda karena tidak bisa menunjukkan kepemilikan KTP. "Ini murni penegakan Perda. Tidak ada kaitannya dengan antisipasi terorisme, setelah di dalam kota akan dilanjutkan hingga ke desa-desa," kata Joko.
Imron Rosyid
INDEKS BERITA LAINNYA :
|