|
Aparat Bongkar Pemalsuan Surat Pajak Miliaran Rupiah
Kamis, 16 Agustus 2007 | 17:48 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I bersama aparat kepolisian membongkar pemalsuan surat pajak di wilayah Kota Bandung. “Pemalsuan ini diperkirakan sudah dilakukan sejak dua tahun lalu,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I Pandu Bestari di Bandung, Kamis (16/8).
Para pelaku, kata dia, memalsukan Surat Setoran Bea Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Surat Tanda Terima Setoran, dan Surat Perhitungan Pajak Terhutang. “Pelaku juga memalsukan tandatangan dan paraf pejabat, validasi setoran bank persepsi, serta cap Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Bandung Satu,” kata Pandu.
Akibat pemalsuan ini, negara dirugikan sedikitnya Rp 1,5 miliar. “Tapi ini masih bisa berkembang, menunggu perhitungan dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan aparat kepolisian,” katanya.
Saat ini, kata Pandu, Polda Jawa Barat dan Polresta
Bandung Tengah sudah menangkap lima tersangka yaitu
WHR dan PN (Pegawai honorer pada Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan Bandung Satu), YG (Calo) serta
RAR dan FR (karyawan pada Notaris Jl di Bandung).
Para tersangka, kata Pandu, melanggar Undang-Undang no
16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan Undang-Undang no 12 tahun 1994
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan Bandung Satu Dadang Sahroni, wajib pajak yang
merasa ragu akan keabsahan surat setoran pajak ini
bisa melakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak.
“Klarifikasi ini akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Rana Akbari Fitriawan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|