|
Terpidana Kasus Pemukulan di IPDN Bebas
Jum'at, 17 Agustus 2007 | 17:31 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung: Sandra Rahman, terpidana kasus penganiayaan praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (sekarang IPDN), Wahyu Hidayat, bebas dari penjara hari ini. "Dia mendapat remisi bersama 462 narapidana lainnya," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung Rahmat Prio Sutardjo di Bandung pada Jumat (17/8).
Tahun ini, pemerintah memberikan remisi bagi 463 dari 480
narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Sembilan di antaranya adalah purnapraja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (sekarang IPDN). "Kalau pun tidak dapat remisi, Sandra bebas tanggal 20 Agustus ini," ujar Rahmat.
Sandra, yang terakhir menjadi ajudan di Pemerintah
Provinsi Jawa Barat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri
Sumedang pada 16 April lalu. Dia harus menjalani
hukuman selama 7 bulan dipotong masa tahanan. Dia sempat
dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sumedang sebelum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Bersama Sandra, ada delapan purnapraja lain yang juga
mendapat remisi, masing-masing satu bulan. "Rata-rata
mereka harus menjalani masa hukuman satu tahun enam
bulan," ujarnya. rana akbari fitriawan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|