|
Penambang Pasir Dijerat Pidana
Selasa, 21 Agustus 2007 | 19:59 WIB
TEMPO Interaktif, Klaten: iga penambang pasir ilegal di Matesih, Karanganyar, Jawa Tengah dipidanakan oleh Satuan Pamong Praja Kabupaten Karanganyar. Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah setempat yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara.
Menurut Kepala Satuan Pamong Praja Karanganyar Nunung Susanto, berkas penyidikan ketiga tersangka atas nama Sugino, Darmo Mulyadi, Edy Riantowarga dari Desa Koripan, Kecamatan Matesih itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar. "Agar penambang ilegal jera," kata dia pada Selasa (21/8)
Nunung mengatakan, hingga saat ini berkas tersebut masih di Kejaksaan Negeri dan belum dilimpahkan ke pengadilan dengan alasan di instansi tersebut terjadi pergantian Kepala Seksi Pidana Umum. Pemidanaan penambang pasir ilegal tersebut merupakan pertama kalinya bertujuan untuk menimbulkan efek jera terhadap penambang.
Nunung mengatakan penambangan pasir di Ganoman sangat berbahaya dan telah menimbulkan korban tewas karena tempat penambangan longsor. "Sebenarnya di tempat itu sudah ada larangan untuk digali," katanya. imron rosyid
INDEKS BERITA LAINNYA :
|