|
"Lexie Giroth Minta Jenazah Cliff Muntu Diformalin"
Rabu, 22 Agustus 2007 | 14:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Saksi Pamong Pengasuh Praja Intitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor Sumedang, Yori Romi Lasewengan, menyatakan pejabat IPDN yang meminta agar jenazah korban kekerasan di IPDN Cliff Muntu diawetkan dengan formalin adalah mantan Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan Lexie M. Giroth.
Menurut dia, permintaan tersebut disampaikan Lexie kepada petugas kamar mayat Rumah Sakit Al-Islam Bandung, Obon pada 3 April pagi. Yori saat itu menyatakan kepada Lexie kalau menurut Obon, biasanya pengawetan jenazah dengan formalin dilakukan untuk tiga hari, lima hari atau tujuh hari. Lexie memilih pengawetan tiga hari. "Prof. Lexie bilang diformalin tiga hari saja," ujar Yori saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penghilangan bukti kematian Cliff Muntu dengan terdakwa Lexie Giroth di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/8).
Selain itu, Yori juga mengaku kalau ia sempat sekilas menyaksikan pembicaraan antara Lexie dengan Kepala Kepolisian Jatinangor AKP. Basori, ihwal keharusan otopsi jenazah Cliff Muntu. "Tapi saya tidak mengetahui lebih lanjut isi pembicaraan itu," katanya. Pembicaraan itu, kata dia, dilakukan di lorong dekat kamar jenazah RS Al Islam, Bandung.
Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Happy Adiyastuti mengatakan, rencananya sidang lanjutan kasus IPDN kali ini akan menghadirkan tiga saksi, yakni Yori Romi Lasewengan, Benhadron Rondonuwu, dan mantan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi. "Tapi pak Nyoman tidak bisa hadir hari ini karena sakit," kata Happy usai sidang kesaksian Yori.
Happy mengatakan, pihaknya menerima surat keterangan dokter untuk I Nyoman Sumaryadi pagi sebelum sidang. Surat itu, kata dia, tidak menyebutkan penyakit yang diderita Nyoman. "Keterangan dokter hanya untuk istirahat dari tanggal 19-24 Agustus," katanya.
Ia pun mengatakan, pihaknya baru sekali mengirim surat panggilan kepada Nyoman. Mantan rektor IPDN itu akan dipanggil lagi pada sidang lanjutan pekan depan.
Erick Priberkah Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|