|
Bandar Togel Divonis Penjara 2,5 Tahun
Kamis, 23 Agustus 2007 | 15:41 WIB
TEMPO Interaktif, Kediri: Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (23/8), menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun kepada Hari Subagio alias Hari Baung, lelaki berusia 45 tahun yang dikenal sebagai bos judi toto gelap (Togel).
Jalannya persidangan mendapat kawalan ketat dari aparat kepolisian. Sebab ratusan warga yang diduga menjadi pengecer togel memenuhi ruang sidang dan halaman pengadilan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nebanus Sinorat dengan anggota Tinuk Kushartati dan Nurul Huda. Sedangkan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)
adalah Sutikno. "Vonis kepada Hari Subagio sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Juru bicara pengadilan Sektianto Hermawan.
Pengacara Hari Baung, Djoko Waluyo, menyatakan keberatan dengan putusan hakim. Menurutnya, barang bukti uang Rp 25 juta yang diajukan polisi sebagai dasar menyeret Hari Baung ke persidangan bukanlah uang hasil judi togel, melainkan uang transaksi bawang merah. "Kami akan mengajukan banding atas putusan yang tidak
adil ini," kata Djoko Waluyo. Dwidjo U Maksum
INDEKS BERITA LAINNYA :
|