Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Empat Anggota KPU Banyuwangi Diadili
Senin, 27 Agustus 2007 | 16:55 WIB

TEMPO Interaktif, Banyuwangi: Empat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Banyuwangi, Jawa Timur hari ini diadili di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Para terdakwa antara lain Ahmad Syakib, Ketua KPUD Banyuwanyi dan tiga anggota lainnya Supiyanto, Hari Priyanto, dan Muhaimin Sutawijaya.

Jaksa penuntut umum Mohamad Suroyo menyatakan mereka menerima uang puluhan juta rupiah yang merupakan kelebihan anggaran Pemilihan Umum 2004. “Seharusnya uang itu disetor ke kas negara,” kata Suroyo. Ahmad Syakib, Supiyanto, Hari, dan Muhaimin diduga telah menerima uang masing-masing Rp 43 juta, Rp79 juta, Rp 75,85 juta, dan Rp 40,85 juta.

Selain empat terdakwa ini, jaksa juga mengungkapkan mantan anggota KPUD Banyuwangi yang kini menjadi Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Nur Iskandar juga menerima uang Rp 80,35 juta. “Uang itu dikeluarkan secara bertahap,” katanya.

Kuasa hukum empat terdakwa Jazuli, Koesnawi dan Fahim meminta waktu seminggu untuk memberikan tanggapan. "Uraian dalam dakwaan kurang cermat,” kata Jazuli. Nilai uang yang disebutkan juga dinilai tidak benar.

Dalam kasus ini Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Nur Iskandar sudah diperiksa pada Senin pekan lalu setelah dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik. Menurut Kepala Polres Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Ery Nursatari, dalam waktu dekat status Yusuf dinaikkan menjadi tersangka. "Kami akan mint aizin presiden, “ katanya. Mahbub Djunaidy


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mulyana Akan Menerima Pemberhentiannya dari KPU
Nasib Mulyana di Tangan Menteri Hukum dan HAM
Menteri Hukum: Mulyana Tidak Berhak Menjabat Anggota KPU
Soal Grasi Anggota KPU, MA Tunggu Presiden
Mulyana Bantah Minta Ampun pada Presiden
Mulyana Divonis 15 Bulan
Hamdani Amin Meninggal
Jaksa KPK Tuntut Mulyana 18 Bulan
Daan Dimara Mulai Diperiksa
Demonstran Desak KPK Periksa Hamid
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106338 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data