Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemilik Senjata Penembak Vera Jadi Tersangka
Senin, 27 Agustus 2007 | 17:14 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang:

Brigadir Dua Asep Dani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polresta Semarang Barat karena memiliki senjata api ilegal. Asep kemungkinan besar bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat RI 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Asep menjadi tersangka karena senjata rakitan ilegal miliknya meletus dan menembus dada Brigadir Dua Vera, staf pengajar di Akademi Kepolisian Semarang yang juga kekasihnya. "Tapi, dia belum ditahan," kata Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang Guritno Sigit di Semarang pada Senin (27/8).

Meski ada kejadian ini, Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang tidak akan menarik senjata api yang dipegang oleh anggota polisi di wilayah tersebut. "Penarikan tidak ada," kata Guritno.

Guritno mengatakan, menanggapi terjadinya peristiwa tertembaknya Brigadir Dua Vera Baranur pada Sabtu lalu dengan sikap biasa saja. "Ini karena kecelakaan," katanya.

Meski begitu, kata Guritno, pemeriksaan rutin dan operasi khusus terhadap senjata api milik anggota polisi masih terus dilakukan. "Petugas masih memeriksa para anggota di tempat-tempat seperti diskotek," katanya. Pemeriksaan ini terutama terkait dengan surat izinnya.

Guritno berharap anggota polisi yang menyimpan senjata dan amunisi di luar kedinasan diminta mengembalikan ke kantor polisi. Guritno menyatakan peristiwa yang dialami Vera merupakan kesalahan dari Brigadir Dua Asep Dani, kekasih korban, yang tidak menggembalikan senjata api setelah bertugas di Aceh. Rofiuddin

Dari Arsip Majalah TEMPO
Lelaki Glamor di Balik Jeruji | 21 Pebruari 2005
Autodidak yang Dermawan | 14 Pebruari 2005
Berpangkal di Bengkel Bubut | 14 Pebruari 2005
Tidak Sekali Tersandung Pistol | 10 Januari 2005
Senjata Haram di Dalam Bara  | 10 November 2003
Menguji Upaya Tommy  | 14 Juli 2003
Menyelisik Keterlibatan Orang Dalam  | 14 April 2003
Ari Sigit Tahanan Rumah  | 15 Oktober 2001
Ari Sigit Masuk Bui  | 24 September 2001
Ari Sigit Soeharto: "Banyak Tekanan Sejak Eyang Turun" | 20 Agustus 2001
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Sita 133 Senjata Api di Pandeglang
Ada 18 RIbu Senjata Api Milik Perorangan
Polisi Sita 82 Pucuk Senjata Milik Warga
Puluhan Senjata Api Polisi Hutan Ditarik
Senjata Polisi Hutan Surakarta Dilucuti
Tentara Tak Boleh Bawa Pulang Senjata Api
Polres Jember Tarik Ratusan Senjata Api
Ratusan Senjata Polisi Ditarik
Mabes Polri Tak Keluarkan Kebijakan Menarik Senjata
Polres Sragen Tarik Senjata Anggotanya
> selengkapnya...

Referensi

Keppres RI No. 125 Tahun 1999 Tentang Bahan Peledak

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106345 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data