Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dewan di Cianjur Bahas Peraturan Soal Pendidikan Diniyah
Selasa, 28 Agustus 2007 | 17:56 WIB

TEMPO Interaktif, Cianjur:Menyusul keterlambatan pembayaran bantuan stimulan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk 600 guru honorer Madrasah Diniyah oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur, Komisi IV DPRD setempat, mulai membahas Peraturan Bupati
tentang Pemberdayaan Pendidikan Diniyah di Kabupaten Cianjur. Jika bantuan stimulan itu belum diatur di dalamnya, tidak menutup kemungkinan tersebut harus segera direvisi.

Sekretaris Komisi IV DPRD, Dudi Aryadikara menyatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan terhadap Peraturan Bupati tersebut. Beberapa pejabat pemerintah kabupaten pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan seputar pasal-pasal yang mengatur pendidikan diniyah. "Kita masih menelaah isi peraturan tersebut, termasuk pasal-pasal yang mengatur kesejahteraan guru honorer madrasah diniyah," kata Dudi saat ditemui usai rapat tertutup di Ruang Komisi IV, Selasa (28/8).

Menurut Dudi, pihaknya sedang mempelajari pasal-pasal pokok yang mengatur penggunaan dana bantuan stimulan dari provinsi. Jika dalam aturan tersebut dana stimulan harus terlebih dahulu masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat, untuk memudahkan menutup keterlambatan, bisa saja peraturan ini direvisi sesuai dengan peruntukannya saat ini.

Keterlambatan pencairan anggaran sebesar Rp 360 juta bantuan dari provinsi, Dudi menambahkan, bisa dijadikan dasar kuat agar Peraturan Bupati direvisi. "Kita perlu
tahu, apakah dana itu memang harus masuk APBD terlebih dahulu atau bisa langsung dibagikan sesuai dengan peruntukannya," ujar Dudi, menegaskan.

Dudi menyayangkan keterlambatan pembayaran dana bantuan stimulan tersebut. Menurut Dudi, jika bantuan tersebut harus terlebih dahulu masuk APBD, seharusnya pemerintah sudah mengantisipasi sejak awal. "Setidaknya, jika
pemerintah melakukan sejak awal, tidak akan terjadi keterlambatan pencairan," cetusnya.

Keterlambatan pembayaran dana bantuan stimulan dari provinsi oleh pemerintah setempat, sempat dipertanyakan ratusan guru honorer Madrasah Diniyah yang tergabung dalam Paguyuban Guru Honorer dan Kelompok Kerja Madrasah Diniyah. Mereka mengaku mendapat informasi dana bantuan tersebut telah dicairkan pada bulan Desember tahun 2006 silam. Hal tersebut diperkuat dengan bukti kuitansi penerimaan yang ditandatangani oleh Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar
Soleh.

Namun, Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Maskana Sumitra, ngotot menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena dana bantuan stimulan tersebut belum dimasukkan ke dalam APBD. "Dana bantuan tersebut pasti cair setelah masuk ke dalam APBD Perubahan," katanya.

Para guru honorer meminta kejelasan waktu pencairan agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan. Kalau perlu, menurut mereka, pihaknya akan meminta bantuan Biro Keuangan Provinsi Jawa Barat untuk menjelaskan.

Deden Abdul Aziz

Dari Arsip Majalah TEMPO
Guru Autisme  | 22 Desember 1998
Nasib Pak Guru, Pahit Selalu  | 10 November 1998
Jika Pak Guru Naik Pangkat  | 14 Juni 1999
Nasib Guru di Timor Timur  | 30 Maret 1999
Surat Pembaca | 08 Maret 2004
’People Power’ di Kampar  | 23 Pebruari 2004
Guru Ber-’Smack Down’ di Sekolah  | 02 Juni 2003
Darurat untuk Guru dan Dokter  | 02 Juni 2003
Membolos Demi Pak Guru  | 12 Mei 2003
Tanggapan Pemda Kutai  | 27 Januari 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Guru Madrasah Diniyah Unjuk Rasa di Departemen Agama
2000 Guru Madrasah Dapat Bea Siswa S2 PTN
Sertifikasi Guru Gelombang Pertama di Solo Dimulai
Menteri Pendidikan Beri Penghargaan Bagi Pendidik dan Siswa Teladan
81 Persen Guru di NTT Tak Penuhi Syarat Sertifikasi
Kualitas Guru Sejarah Masih Kurang
Tunjangan Pegawai Negeri Kota Bandung Akan Dinaikkan
Rp 29 Miliar Untuk Tenaga Pendidikan di Cirebon
Empat Menteri Berdialog dengan 15 Guru
Ribuan Guru Berdemo ke Jakarta
> selengkapnya...

Referensi

UU RI No.20 Thn.2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Website

Departemen Pendidikan Nasional

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106432 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Dukun Usep Dieksekusi Regu Tembak di Lebak
DPRD Cirebon Minta Kamar Hotel dan Mobil Baru
Festival Industri Kreatif 2008 Dibuka Hari ini di Bandung
Eksekusi Mati Sumiarsih Sesuai dengan Prosedur
Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data