|
Masa Jabatan Bupati Purwakarta Segera Berakhir
Kamis, 30 Agustus 2007 | 14:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
PURWAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilah Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, segera menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya masa tugas Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta periode 2003-2008. " Pada 13 Oktober, surat itu akan kita sampaikan (kepada bupati dan wakil bupati)," kata Sigit Soeroso, Ketua DPRD Purwakarta, Kamis siang (30/8).
Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2005, surat pemberitahuan habisnya masa jabatan bupati dan wakil bupati harus disampaikan lima bulan sebelum berakhir. Masa berakhirnya jabatan bupati dan wakil bupati Purwakarta jatuh pada 13 Februari 2008.
Surat pemberitahuan sama juga akan disampaikan pimpinan Dewan kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah.
Selanjutnya, setelah 30 hari masa pemberitahuan berakhirnya mas jabatan, bupati segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya ke Dewan. Jika bupati dan wakil bupati yang saat ini menjabat akan ikut bertarung kembali dalam pemilihan kepala daerah, maka pada saat melakukan kampanye, yang bersangkutan harus mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara.
Informasi yang diperoleh Tempo, menyebutkan Bupati Lily Hambali Hasan akan ikut ambil bagian dalam pilkada langsung pertama kalinya di Purwakarta itu. Sejauh ini, ia baru mendaftarkan diri secara resmi ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, partai yang dulu membesut dirinya bersama Dedy Mulyadi memenangi pemilihan lewat pemungutan suara anggota DPRD.
Dedy Mulyadi, yang dulu bergandengan dengan Lily diketahui juga akan mencalonkan diri menjadi bupati dengan bendera Partai Golkar. Ia saat ini tercatat sebagai ketua partai berlambang pohon beringin itu.
Partai-partai politik besar di Kabupaten Purwakarta, saat ini sudah mulai bersaing dalam penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan dipertarungkan pada pemilihan kepala daerah yang akan dilangsungkan Desember 2007 atau Februari 2008.
Nanang Sutisna
INDEKS BERITA LAINNYA :
|