|
Aparat Gabungan Amankan Ratusan Batang Kayu Jati Illegal
Kamis, 30 Agustus 2007 | 15:18 WIB
TEMPO Interaktif, Bojonegoro: Gabungan Polisi Hutan dari Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) dan Polisi Resort Bojonegoro mengamankan sedikitnya 124 batang kayu jati hasil illegal loging. Kayu bernilai ratusan juta rupiah tersebut didapat dari hasil operasi di sedikitnya tiga rumah di Desa Pancur, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Kamis (30/8).
Operasi di rumah-rumah penduduk itu dilakukan sekitar 50 personel. Kayu yang disita kemudian dibawa ke Tempat Penimbunan Kayu--KPH Bojonegoro di Jl Wolter Monginsidi, Bojonegoro. Tetapi, pihak petugas tidak berhasil menahan pemilik kayu karena mereka sudah tidak ada di tempat ketika dilakukan penggerebekan.
Operasi Kamis pagi itu merupakan tindak lanjutan dari operasi sehari sebelumnya. Saat itu aparat gabungan menggerebek usaha home industri kayu di Desa Growok, Kecamatan Dander, yang diduga menggunakan adalah kayu-kayu illegal. Dari tempat itu polisi berhasil menyita sedikitnya dua meterkubik kayu jati tanpa dilengkapi surat-surat. Sujatmiko
INDEKS BERITA LAINNYA :
|