|
Bekas Bupati Jember Dituntut 12 Tahun
Kamis, 30 Agustus 2007 | 16:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jember: Mantan Bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo dituntut 12 tahun dalam kasus korupsi anggaran daerah di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur pada Kamis (30/8) ini. Selain dituntut 12 tahun, jaksa penuntut umum yang dipimpin Mulyani juga mewajibkan terdakwa mengganti kerugian negera Rp 22,4 miliar.
“Jika tidak memenuhi kewajiban, maka harta benda terdaka disita dan dilelang,” kata Mulyani ketika membacakan tuntutan. Jika harta hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani hukuman selama lima tahun.
Tuntutan ini, kata Mulyani, berdasakan fakta persidangan dan keterangan 28 saksi, saksi ahli, dan dokumen persidangan. “Berdasarkan keterangan saksi dan bukti persidangan, terdakwa secara sah melanggar undang-undang korupsi,” kata Mulyani yang membacakan tuntutan setebal 130 halaman.
Menanggapi tuntutan ini, Samsul menyatakan jaksa tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang meringankan dirinya. Tapi, dia mengucapkan terima kasih diberi kesempatan menyusun pembelaan. “Jaksa hanya mencari-cari kesalahan saya. Nanti saya buktikan di pledoi,” katanya. mahbub djunaidy
INDEKS BERITA LAINNYA :
|