Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

110 Carik di Yogyakarta Minta Tidak Diberhentikan
Jum'at, 31 Agustus 2007 | 11:16 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Sebanyak 110 carik (sekretaris desa) se-Yogyakarta yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menuntut tetap diberi kesempatan mengabdi sebagai carik hingga masa jabatan mereka berakhir.

Padahal, sesuai PP 47/2007 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dinyatakan mereka yang tidak bisa diangkat menjadi PNS diberhentikan dari jabatannya oleh bupati.

"Para carik di DIY menghendaki, meski tidak bisa diangkat menjadi PNS agar dipertahankan sampai masa jabatannya berakhir. Sebab jumlah carik se-DIY yang tidak bisa diangkat karena masalah umur jumlahnya sangat banyak," kata Ketua Paguyuban Carik se-DIY, Drs Arisman, Jumat (31/8).

Menurut Arisman, total desa di seluruh Yogyakarta 396 buah. Sebanyak 110 carik dipastikan tidak bisa diangkat karena umurnya sudah melebihi 51 tahun per 15 Oktober 2006. Dari 386 desa itu, 32 desa belum mempunyai carik karena carik sebelumnya meninggal dunia dan 24 carik sudah berstatus PNS.

Masa jabatan seorang carik selama ini ditentukan lewat peraturan daerah. Seorang carik, kata Arisman, ada yang diangkat berdasar Perda dengan masa jabatan hingga umur 60 tahun. Tapi, ada juga carik yang diangkat dengan Perda dengan masa jabatan 64 tahun.

Kepala Humas Provinsi DI Yogyakarta, Alex Syamhuri, mengatakan, meski PP Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS sudah keluar, tiap-tiap pemerintah daerah masih menunggu adanya surat edaran dari pusat yang mengatur secara rinci masalah tersebut.

"Termasuk soal carik yang tidak bisa diangkat menjadi PNS, mestinya tidak langsung diberhentikan begitu saja dan diganti oleh carik yang lain. Untuk itu, perlu juga dipertegas masalah ini, meski hanya lewat surat edaran," kata Alex.

Syaiful Amin


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Separuh Carik di Yogyakarta Tidak Bisa Jadi PNS
Puluhan Sekretaris Desa di Serang Mengundurkan Diri
3.000 Kades dan Perangkat Desa Blitar Bentrok Dengan Polisi Saat Tuntut Kenaikan Gaji
Presiden Minta Birokrat Jangan Masa Bodoh
Undang-Undang Pemerintahan Daerah Akan Direvisi 2007
Kepala Desa Ancam Kepung MA
Gaji Kepala Desa Minimal Sesuai UMR
Wonogiri Tak Mampu Gaji Perangkat Desa
Sekretaris Desa Harus Pegawai Negeri

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106648 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data