Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemeriksaan Kasus Korupsi di Madiun Terganjal Ijin Presiden
Jum'at, 31 Agustus 2007 | 19:15 WIB

TEMPO Interaktif, Madiun: Tim penyidik Kepolisian Wilayah Madiun belum bisa melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2002 - 2004 senilai Rp 9,68 milliar. Sebab sampai sekarang polisi belum mengantongi ijin untuk memeriksa tersangka Kokok Raya dan Gandhi Yuninta yang menjabat sebagai walikota dan wakil waliko Madiun.

Kepala Bagian Reserse Kriminal Polwil Madiun Komisaris Polisi Suparmin mengatakan, polisi sudah mengirim surat permohonan kepada presiden sejak 14 Desember 2005. "Kami sudah tiga kali menanyakan. Namun sampai hari ini surat pengajuan ijin itu masih berada di meja sekretaris negara,” kata Suparmin, Jumat (31/8).

Suparmin tidak tahu alasan pemerintah pusat membiarkan begitu lama surat yang mereka kirim. "Tampaknya tidak ada keseriusan dari pemerintah pusat untuk menuntaskan kasus korupsi," ujarnya.

Kasus korupsi ini terjadi ketika kedua tersangka masih menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 1999-2004. Indikasi korupsi awalnya ditemukan lembaga swadaya Madiun Corruption Watch (MCW). MCW menemukan selisih antara anggaran yang telah ditetapkan dengan realisasinya. Lembaga ini kemudian melaporkan temuan itu ke Polwil Madiun pada April 2005. MCW.

Dugaan kerugian negara dalam APBD 2002 hingga 2004 senilai Rp. 9,68 milliar. Dengan rincian pengelembungan anggaran senilai Rp 1,773 miliar pada 2002, senilai Rp 3,735 miliar pada 2003, dan senilai Rp 4,171 miliar pada 2004.

Anggaran yang diduga digelembungkan diantaranya adalah tunjangan kesehatan,
biaya rutin rumah dinas ketua, anggaran operasional internal, penyerapan aspirasi masyarakat, operasional internal, operasional eksternal dan biaya kegiatan rumah dinas ketua.

Direktur MCW, Dimyati Dahlan, mengatakan penggunaan anggaran APBD Kota Madiun tahun 2002-2004 itu diduga menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 tahun 2000 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 161/321/SJ tentang Kedudukan Keuangan DPRD.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi APBD di DPRD Kota Madiun 2002-2004 ini sudah ditangani oleh Polwil Madiun dalam tiga kepemimpinan. Mulai Kapolwil Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Ondang Sutarsa, kemudian
digantikan Kombespol Ibnu Hadi Pramono, dan sekarang digantikan Kombespol R.M.L Tampubolon. Dini Mawuntyas

Dari Arsip Majalah TEMPO
Amuk Batu Siaga Satu | 04 April 2005
Tak Pantas Jadi Beban Negara | 28 Maret 2005
Beringin dan Ka'bah di Dua Pengadilan | 21 Pebruari 2005
Parade Pamong Pesakitan | 13 Desember 2004
Akibat Berpesta Anggaran  | 21 Juni 2004
Kepanikan di Garut  | 21 Juni 2004
Dari Aceh sampai Cirebon  | 24 Mei 2004
Huzrin Hood Ditahan  | 02 Juni 2003
Dan Berpestalah Wakil Kita  | 19 Mei 2003
R. Nuriana:"Saya Hanya Penyelenggara" | 28 April 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tujuh Mantan Anggota DPRD Rembang Ditahan
Sidang Kasus Korupsi Mantan Bupati Kendal Digelar Pagi Ini
Bekas Bupati Jember Dituntut 12 Tahun
Polisi Didesak Tuntaskan Raibnya Rp 45 Miliar Kas Daerah Situbondo
Kejaksaan Tahan Direktur Pasar Kota Medan
Direktur Pasar Kota Medan Diperiksa Kejaksaan
Syaukani Izin Dua Hari Untuk Menikahkan Anaknya
Kejaksaan Depok Telusuri Kekayaan Tersangka
Ketua DPRD Mamuju Ditetapkan sebagai Tersangka
18 Anggota dan Bekas Anggota Dewan Mamasa Tersangka Korupsi
> selengkapnya...

Referensi

Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Pengusutan KPK
Perjalanan Kasus Dana Prajurit
Ruwetnya Tanah Senayan
Singapura Bukan Surga Lagi
Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)
Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106684 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data