Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pimpinan DPRD Solo Digugat Warga
Selasa, 23 Oktober 2007 | 10:46 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:Satu-satunya pimpinan DPRD Solo yang masih aktif, Alqaf Hudaya, digugat seorang warga, Hasan, karena dianggap tidak berani memberhentikan dua anggota DPRD yang divonis penjara karena melakukan perbuatan korupsi.

Penggugat meminta agar kader PAN itu membayar biaya Rp 1.000. Persidangan pertama digelar Selasa (23/10) di Pengadilan Negeri Solo.

Dalam gugatannya, Hasan mengatakan sebagai pimpinan Alqaf seharusnya memperhatikan keputusan Mahkamah Agung tertanggal 12 Me 2006 lalu, yang pada pokoknya menyatakan dua anggota DPRD Solo Bandung, Jojo Suyono dan Purwono, sudah dinyatakan bersalah dan dihukum karena dugaan tindak pidana korupsi.

"Berdasar ketentuan pasal 94 ayat 2 huruf e UU 22 tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, DPRD dinyatakan, anggota DPRD diberhentikan antarwaktu karena dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melangggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun," katanya

Berdasar ketentuan pasal 94 ayat 3 UU 22 tahun 2003, semestinya pimpinan DPRD meneruskan pemberhentian anggota DPRD yang bermasalah itu kepada gubernur melalui wali kota untuk diresmikan. Namun Alqaf dinilai tidak berupaya untuk melaksanakan dan menegakkan ketentuan pasal 94 ayat 3 UU 22 tahun 2003.

"Dengan tidak dilakukannya tindakan itu, pimpinan DPRD telah melanggar ketentuan pasal 72 UU 22 tahun 2003 tentang sumpah dan janji sebagai pimpinan DPRD," kata Hasan.

Alqaf Hudaya menyatakan tidak menghadiri persidangan tersebut dan mewakilkan kepada kuasa hukumnya, Alfan Wiyono SH dari LBH Kajian Kebijakan Publik (KKP) Muhammadiyah. Dia pun menyambut baik gugatan tersebut karena sebagai pimpinan DPRD dia mendapatkan keputusan hukum yang jelas dalam mengambil keputusan soal kedua anggota DPRD yang kini sudah selesai menjalani masa hukuman dan kembali aktif di parlemen tersebut.

Imron Rosyid


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polda Didesak Tahan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Rp 2,4 Miliar
Arroyo Diduga Suap Anggota Parlemen
Prihandono Divonis Empat Tahun Penjara
Mantan Pejabat Bulog Sanggah Dakwaan Jaksa
Jaksa : Widjanarko Tak Sakit
Kejaksaan Malang Tunggu Izin Presiden
Divonis 2 Tahun lalu, Terpidana Korupsi baru Dieksekusi
Kejaksaan Selidiki Korupsi Proyek Kantor Pengadilan Agama
Kejaksaan Sebut Calon Tersangka Dugaan Korupsi Probis Industri Beras Jawa Barat
Balai POM Denpasar Musnahkan Daging Ilegal
> selengkapnya...

Referensi

Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk109950 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Dukun Usep Dieksekusi Regu Tembak di Lebak
DPRD Cirebon Minta Kamar Hotel dan Mobil Baru
Festival Industri Kreatif 2008 Dibuka Hari ini di Bandung
Eksekusi Mati Sumiarsih Sesuai dengan Prosedur
Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal

<< October,2007>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data