|
Pimpinan DPRD Solo Digugat Warga
Selasa, 23 Oktober 2007 | 10:46 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Satu-satunya pimpinan DPRD Solo yang masih aktif, Alqaf Hudaya, digugat seorang warga, Hasan, karena dianggap tidak berani memberhentikan dua anggota DPRD yang divonis penjara karena melakukan perbuatan korupsi.
Penggugat meminta agar kader PAN itu membayar biaya Rp 1.000. Persidangan pertama digelar Selasa (23/10) di Pengadilan Negeri Solo.
Dalam gugatannya, Hasan mengatakan sebagai pimpinan Alqaf seharusnya memperhatikan keputusan Mahkamah Agung tertanggal 12 Me 2006 lalu, yang pada pokoknya menyatakan dua anggota DPRD Solo Bandung, Jojo Suyono dan Purwono, sudah dinyatakan bersalah dan dihukum karena dugaan tindak pidana korupsi.
"Berdasar ketentuan pasal 94 ayat 2 huruf e UU 22 tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, DPRD dinyatakan, anggota DPRD diberhentikan antarwaktu karena dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melangggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun," katanya
Berdasar ketentuan pasal 94 ayat 3 UU 22 tahun 2003, semestinya pimpinan DPRD meneruskan pemberhentian anggota DPRD yang bermasalah itu kepada gubernur melalui wali kota untuk diresmikan. Namun Alqaf dinilai tidak berupaya untuk melaksanakan dan menegakkan ketentuan pasal 94 ayat 3 UU 22 tahun 2003.
"Dengan tidak dilakukannya tindakan itu, pimpinan DPRD telah melanggar ketentuan pasal 72 UU 22 tahun 2003 tentang sumpah dan janji sebagai pimpinan DPRD," kata Hasan.
Alqaf Hudaya menyatakan tidak menghadiri persidangan tersebut dan mewakilkan kepada kuasa hukumnya, Alfan Wiyono SH dari LBH Kajian Kebijakan Publik (KKP) Muhammadiyah. Dia pun menyambut baik gugatan tersebut karena sebagai pimpinan DPRD dia mendapatkan keputusan hukum yang jelas dalam mengambil keputusan soal kedua anggota DPRD yang kini sudah selesai menjalani masa hukuman dan kembali aktif di parlemen tersebut.
Imron Rosyid
INDEKS BERITA LAINNYA :
|