Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Polres Tuban Tahan Dua Pengikut Al Qiyadah
Jum'at, 02 November 2007 | 11:44 WIB

TEMPO Interaktif, Tuban:Kepolisian Resort Tuban, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka sekaligus menahan pengikut jamaah Al Qiyadah Al Islamiyah, Jumat (2/10). 31 murid tersangka baru dijadikan saksi atas kasus penodaan agama ini.

Dua orang yang dituding menjalankan aliran sesat itu adalah Trasyuwono, 38 tahun, Guru di SMAN Tambakboyo, Tuban, dan muridnya, Warno, 18 tahun, pelajar kelas III-IPS di SMAN Tambakboyo, Tuban. Keduanya menjabat posisi penting di organisasi ini. Trasyuwono sebagai pimpinan Al Qiyadah Tuban dan Warno sebagai Sekretaris (wasis) di Tuban.

Menurut Kepala Polres Tuban, Ajun Komisaris Besar Bambang Priyambodo, hari ini keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan. Sedangkan barang buktinya berupa kitab Injil, baik Perjanjian Lama dan Baru, papan siar serta berkas-berkas tentang ajaran Al Qiyadah.

"Sudah resmi, keduanya kita tahan. Jadi, nanti akan menyusul 31 murid lainnya untuk dijadikan saksi," tegas Kapolres. Dalam kasus ini, Polres Tuban juga akan berkonsultasi dengan Departemen Agama Tuban, Majelis Ulama Indonesia setempat, sebagai rujukan untuk saksi ahli. Proses pemeriksaan juga melibatkan beberapa orang yang dianggap tepat jadi rujukan, seperti ahli agama dalam kajian Kitab Suci Al Quran.

Menurut Bambang, dua tersangka ini dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama, dan beberapa rujukan dari peraturan presiden yang mengatur tentang ajaran agama sesuai dengan kitab suci agama bersangkutan.

Dua tersangka ini ditempatkan di sel Polres Tuban. Tersangka yang juga guru dan murid ini ditangkap pada Rabu siang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah dokumen milik tersangka tentang ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah. "Hasil pemeriksaan itulah yang dijadikan bukti, tentang ajaran yang diikuti tersangka," tegas Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Tuban, Inspektur Dua Budi Santoso.

Data di Polres Tuban menyebutkan Trasyuwono tercatat sebagai guru fisika di SMPN Tambakboyo Tuban. Alumni D3 Universitas Airlangga Surabaya ini pernah dikirim ke Trawas, Mojokerto, untuk mengikuti tahapan tarkiyatul khos bil khos alias tahapan pemantapan. Dia juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Achmad Mushoddiq, pimpinan tertinggi Al Qiyadah Al Islamiyah Indonesia, pada Oktober 2006.

Di depan penyidik, Trasyuwono mengakui tetap akan menyampaikan ajaran yang ditekuninya. Bahkan, dia siap dipecat sebagai pegawai negeri sipil, sebagai risiko mendalami ajaran yang diikutinya.

Sujatmiko


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sultan Dukung Penertiban Pengikut Al Qiyadah
Pengikut Al Qiyadah Ditangkapi
Penahanan Moshaddeq Dinilai Tak Selesaikan Masalah
Dien : Jangan Gunakan Kekerasan Kepada Aliran Sesat
Polisi Tangkap Pemimpin Aliran Al-Qiyadah
Al Qiyadah Tolak Fatwa Sesat dari MUI
Polisi Telusuri Korban Aliran Al-Quran Suci
Polisi Jaga Ketat Jemaah LDII Jember
Lagi, Masjid Milik LDII Akan Diserang
41 Penista Agama Divonis Lima Tahun
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk110629 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< November,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data