|
Polres Tuban Tahan Dua Pengikut Al Qiyadah
Jum'at, 02 November 2007 | 11:44 WIB
TEMPO Interaktif, Tuban:Kepolisian Resort Tuban, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka sekaligus menahan pengikut jamaah Al Qiyadah Al Islamiyah, Jumat (2/10). 31 murid tersangka baru dijadikan saksi atas kasus penodaan agama ini.
Dua orang yang dituding menjalankan aliran sesat itu adalah Trasyuwono, 38 tahun, Guru di SMAN Tambakboyo, Tuban, dan muridnya, Warno, 18 tahun, pelajar kelas III-IPS di SMAN Tambakboyo, Tuban. Keduanya menjabat posisi penting di organisasi ini. Trasyuwono sebagai pimpinan Al Qiyadah Tuban dan Warno sebagai Sekretaris (wasis) di Tuban.
Menurut Kepala Polres Tuban, Ajun Komisaris Besar Bambang Priyambodo, hari ini keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan. Sedangkan barang buktinya berupa kitab Injil, baik Perjanjian Lama dan Baru, papan siar serta berkas-berkas tentang ajaran Al Qiyadah.
"Sudah resmi, keduanya kita tahan. Jadi, nanti akan menyusul 31 murid lainnya untuk dijadikan saksi," tegas Kapolres. Dalam kasus ini, Polres Tuban juga akan berkonsultasi dengan Departemen Agama Tuban, Majelis Ulama Indonesia setempat, sebagai rujukan untuk saksi ahli. Proses pemeriksaan juga melibatkan beberapa orang yang dianggap tepat jadi rujukan, seperti ahli agama dalam kajian Kitab Suci Al Quran.
Menurut Bambang, dua tersangka ini dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama, dan beberapa rujukan dari peraturan presiden yang mengatur tentang ajaran agama sesuai dengan kitab suci agama bersangkutan.
Dua tersangka ini ditempatkan di sel Polres Tuban. Tersangka yang juga guru dan murid ini ditangkap pada Rabu siang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah dokumen milik tersangka tentang ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah. "Hasil pemeriksaan itulah yang dijadikan bukti, tentang ajaran yang diikuti tersangka," tegas Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Tuban, Inspektur Dua Budi Santoso.
Data di Polres Tuban menyebutkan Trasyuwono tercatat sebagai guru fisika di SMPN Tambakboyo Tuban. Alumni D3 Universitas Airlangga Surabaya ini pernah dikirim ke Trawas, Mojokerto, untuk mengikuti tahapan tarkiyatul khos bil khos alias tahapan pemantapan. Dia juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Achmad Mushoddiq, pimpinan tertinggi Al Qiyadah Al Islamiyah Indonesia, pada Oktober 2006.
Di depan penyidik, Trasyuwono mengakui tetap akan menyampaikan ajaran yang ditekuninya. Bahkan, dia siap dipecat sebagai pegawai negeri sipil, sebagai risiko mendalami ajaran yang diikutinya.
Sujatmiko
INDEKS BERITA LAINNYA :
|