|
Upah Minimum Kabupaten Cirebon Rp 661.000
Jum'at, 02 November 2007 | 14:07 WIB
TEMPO Interaktif, Cirebon:Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan upah minimum di wilayahnya Rp 661.000. Padahal berdasarkan surevi, angka kebutuhan hidup layak masyarakat di Kabupaten Cirebon telah mencapai Rp 723.259.
"UMK sebesar itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara tiga pihak", tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Dudung Mulyana, Jumat (2/11). Tiga pihak yang dimaksud, menurut Dudung, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Serikat Pekerja (SP), serta pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dudung sendiri mengakui jika upah minimum yang ditetapkan masih jauh dari kebutuhan hidup layak masyarakat Kabupaten Cirebon. "Tetapi kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena hanya sebesar itulah kemampuan pengusaha untuk membayar upah kepada karyawannya", tutur Dudung.
Disisi lain Dudung mengungkapkan, sekalipun masih jauh dari kebutuhan hidup layak, upah minimum untuk tahun mendatang telah naik sebesar 10,16 persen dibandingkan tahun ini yang hanya Rp 600.000.
Direncanakan di tahun 2010, baru upaha minimum yang ditetapkan benar-benar akan disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak.
Heru Kuncahyono, aktivis Serikat Pekerja Kabupaten Cirebon, mengungkapkan bahwa sebenarnya upah minimum yang ditetapkan saat ini masih jauh dari harapan. "Tetapi di sisi lain, kami pun menyadari jika inilah jumlah pasti yang bisa dibayarkan pengusaha kepada karyawannya," tuturnya.
Ivansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|