|
Pengikut Al Qiyadah Wajib Lapor Polisi
Sabtu, 03 November 2007 | 14:16 WIB
TEMPO Interaktif, Klaten: Empat pengikut Al-Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Mushaddeq yang ditangkap Polres Klaten dilepas. Mereka dikenakan wajib lapor setiap hari ke Markas Polres. Menurut Kapolres Klaten, Ajun Komisaris Besar Suwarno, status mereka tetap tersangka. "Proses hukum jalan terus, tapi dengan pertimbangan kemanusiaan penyidik memutuskan tidak menahan mereka," katanya saat dihubungi, Sabtu (3/11).
Keempat jamaah Al Qiyadah yang menjadi tersangka penodaan agama tersebut adalah Margono (39), Sigit Wiratno (35), keduanya warga Desa Bulan, Wonosari dan Agus Dwi Haryono (36) warga Desa Pundungan, Juwiring serta Sutono (54) warga Desa Mrisen, Juwiring. Menurut pengakuan mereka kepada polisi, keempatnya hanya merupakan anggota biasa dalam jamaah tersebut.
Salah seorang anggota jamaah, Sutono kepada wartawan mengaku telah bertobat dan keluar dari jamaah. Dia ikut menjadi anggota Jamaah Al Qiyadah sejak 3 tahun lalu menuruti ajakan temannya. Namun dia mengaku tidak mengenal siapa yang menjadi pemimpin kelompoknya. "Kewajiban setiap anggota jamaah tersebut adalah melakukan rekrutmen anggota sebanyak-banyaknya," kata dia.
Imron Rosyid
INDEKS BERITA LAINNYA :
|