Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pengikut Al Qiyadah Wajib Lapor Polisi
Sabtu, 03 November 2007 | 14:16 WIB

TEMPO Interaktif, Klaten: Empat pengikut Al-Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Mushaddeq yang ditangkap Polres Klaten dilepas. Mereka dikenakan wajib lapor setiap hari ke Markas Polres. Menurut Kapolres Klaten, Ajun Komisaris Besar Suwarno, status mereka tetap tersangka. "Proses hukum jalan terus, tapi dengan pertimbangan kemanusiaan penyidik memutuskan tidak menahan mereka," katanya saat dihubungi, Sabtu (3/11).

Keempat jamaah Al Qiyadah yang menjadi tersangka penodaan agama tersebut adalah Margono (39), Sigit Wiratno (35), keduanya warga Desa Bulan, Wonosari dan Agus Dwi Haryono (36) warga Desa Pundungan, Juwiring serta Sutono (54) warga Desa Mrisen, Juwiring. Menurut pengakuan mereka kepada polisi, keempatnya hanya merupakan anggota biasa dalam jamaah tersebut.

Salah seorang anggota jamaah, Sutono kepada wartawan mengaku telah bertobat dan keluar dari jamaah. Dia ikut menjadi anggota Jamaah Al Qiyadah sejak 3 tahun lalu menuruti ajakan temannya. Namun dia mengaku tidak mengenal siapa yang menjadi pemimpin kelompoknya. "Kewajiban setiap anggota jamaah tersebut adalah melakukan rekrutmen anggota sebanyak-banyaknya," kata dia.


Imron Rosyid


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MUI: Ada 9 Aliran Sesat
Perang, Salah Satu Fase Al Qiyadah
Pemimpin Al Qiyadah Tuban Insaf
Al Qiyadah Kejar Pengikut yang Keluar
Guru Agama Akan Diberi Penjalasan Tentang Aliran Sesat
Polres Tuban Tahan Dua Pengikut Al Qiyadah
Sultan Dukung Penertiban Pengikut Al Qiyadah
Pengikut Al Qiyadah Ditangkapi
Penahanan Moshaddeq Dinilai Tak Selesaikan Masalah
Dien : Jangan Gunakan Kekerasan Kepada Aliran Sesat
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk110693 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Mobil Pengambil BLT di Subang Terguling
Perda Peredaran Hasil Hutan Ditolak
Jawa Barat Lanjutkan Program Subsidi Kedelai
Hermawan Sulistyo Galang Golput Di Jawa Timur
Ralahalu-Assagaf Unggul dalam Pilkada Maluku

<< November,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data