|
Kota Bandung Belum Tentukan Upah Minimum
Selasa, 06 November 2007 | 14:33 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Kota Bandung hingga kini belum menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2008. Dewan Pengupahan Kota Bandung yang yang terdiri unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan perguruan tinggi belum melakukan rapat untuk memberikan rekomendasi besaran UMK kepada Walikota Bandung.
"Sampai sekarang kami belum menerima undangan rapat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung selaku Ketua Dewan Pengupahan," ujar Anggota Dewan Pengupahan dari Serikat Pekerja Nasional Kota Bandung, Dede Koswara saat dihubungi di Bandung, Selasa (6/11).
Dede mengakui, UMK bisa ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum tahun baru dimulai. Namun rapat Dewan Pengupahan Kota Bandung harus dilakukan dalam minggu ini, paling lambat pada Kamis (7/11). "Sebab sebelumnya sudah disepakati, Dewan Pengupahan akan memasukkan rekomendasi UMK tahun 2008 kepada Walikota Bandung pada hari Jum'at (9/11)," katanya.
Terkait besarannya, Dede berharap, kalaupun belum bisa sebesar angka kebutuhan hidup layak (KHL) 2008, UMK tahun depan bisa lebih besar dari UMK tahun ini yang sebesar Rp 860.500. "Kalau tahun lalu 91,4 persen KHL, kami berharap (UMK) tahun depan bisa naik 5-6 persen mendekati angka KHL-nya,"katanya.
Meski belum menentukan UMK, Kota Bandung sudah menetapkan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2008 sebesar Rp 1.005.550. Angka tersebut naik 6,6 persen dari KHL tahun ini, Rp 942.947.
Dede menilai kenaikan UMK menjadi 96-97 persen angka KHL tersebut masuk akal bila melihat kemampuan rata-rata perusahaan di Kota Bandung yang kebanyakan bergerak di sektor jasa dan perdagangan. Kalaupun perusahaan kecil yang belum mampu, kata dia, masih bisa menangguhan pembayaran upah sesuai UMK. "Penangguhannya bisa dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku,"katanya.
Sementara itu Kepala Sub Dinas Hubungan Industrial Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Tien Sumarni mengakui, pihaknya belum menyelenggarakan rapat Dewan Pengupahan karena masih menunggu arahan dari Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswasdi. "Karena sebelum rapat biasanya kita harus mendapat arahan dulu dari Pak Sekda," katanya.
Namun Tien mengatakan, pihaknya akan berupaya supaya rapat Dewan Pengupahan bisa terselenggara dalam minggu ini. "Mungkin besok atau lusa rapat sudah bisa dilakukan kalau kita sudah mendapat arahan Pak Sekda," ia menambahkan.
Erick Priberkah Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|