Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kota Bandung Belum Tentukan Upah Minimum
Selasa, 06 November 2007 | 14:33 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Kota Bandung hingga kini belum menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2008. Dewan Pengupahan Kota Bandung yang yang terdiri unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan perguruan tinggi belum melakukan rapat untuk memberikan rekomendasi besaran UMK kepada Walikota Bandung.

"Sampai sekarang kami belum menerima undangan rapat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung selaku Ketua Dewan Pengupahan," ujar Anggota Dewan Pengupahan dari Serikat Pekerja Nasional Kota Bandung, Dede Koswara saat dihubungi di Bandung, Selasa (6/11).

Dede mengakui, UMK bisa ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum tahun baru dimulai. Namun rapat Dewan Pengupahan Kota Bandung harus dilakukan dalam minggu ini, paling lambat pada Kamis (7/11). "Sebab sebelumnya sudah disepakati, Dewan Pengupahan akan memasukkan rekomendasi UMK tahun 2008 kepada Walikota Bandung pada hari Jum'at (9/11)," katanya.

Terkait besarannya, Dede berharap, kalaupun belum bisa sebesar angka kebutuhan hidup layak (KHL) 2008, UMK tahun depan bisa lebih besar dari UMK tahun ini yang sebesar Rp 860.500. "Kalau tahun lalu 91,4 persen KHL, kami berharap (UMK) tahun depan bisa naik 5-6 persen mendekati angka KHL-nya,"katanya.

Meski belum menentukan UMK, Kota Bandung sudah menetapkan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2008 sebesar Rp 1.005.550. Angka tersebut naik 6,6 persen dari KHL tahun ini, Rp 942.947.

Dede menilai kenaikan UMK menjadi 96-97 persen angka KHL tersebut masuk akal bila melihat kemampuan rata-rata perusahaan di Kota Bandung yang kebanyakan bergerak di sektor jasa dan perdagangan. Kalaupun perusahaan kecil yang belum mampu, kata dia, masih bisa menangguhan pembayaran upah sesuai UMK. "Penangguhannya bisa dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku,"katanya.

Sementara itu Kepala Sub Dinas Hubungan Industrial Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Tien Sumarni mengakui, pihaknya belum menyelenggarakan rapat Dewan Pengupahan karena masih menunggu arahan dari Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswasdi. "Karena sebelum rapat biasanya kita harus mendapat arahan dulu dari Pak Sekda," katanya.

Namun Tien mengatakan, pihaknya akan berupaya supaya rapat Dewan Pengupahan bisa terselenggara dalam minggu ini. "Mungkin besok atau lusa rapat sudah bisa dilakukan kalau kita sudah mendapat arahan Pak Sekda," ia menambahkan.

Erick Priberkah Hardi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Upah Bekasi Naik Rp 971 ribu
Upah Minimum Kabupaten Cirebon Rp 661.000
Kejaksaan Tahan Anggota Dewan Pandeglang
Kelompok Bersenjata Rampas Senjata Brimob
Gubernur Aceh Puji Peran Media Massa
Penghitungan Komisi Independen, Irwandi-Nazar Masih Unggul
Curah Hujan Tak Normal karena Pengaruh El Nino
Malik Raden-Sayed Fuad Siap Kalah Atas Irwandi-Nazar
Buruh Tolak Upah Minimum Rp 746 Ribu Per Bulan
Serikat Buruh Ancam Keluar dari Dewan Pengupahan
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk110880 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur Jawa Timur Kacau
Semester Pertama 2008, Ekonomi Bertumbuh 6,2 Persen
PT. INKA Kebanjiran Pesanan Membuat Kereta
Mobil Pengambil BLT di Subang Terguling
Perda Peredaran Hasil Hutan Ditolak

<< November,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data