Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pengikut Al Qiyadah Tetap Diproses Hukum
Sabtu, 10 November 2007 | 13:47 WIB

TEMPO Interaktif, Klaten: Kepolisian Klaten tetap memproses empat anggota Jamaah Al Qiyadah Al Islamiyah yang ditangkap beberapa waktu lalu. Menurut Kapolres Klaten AKBP Suwarno, polisi bahkan sudah hampir menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP).

Pertobatan yang dilakukan pimpinan Al Qiyadah, Achmad Mushaddeq, tidak mempengaruhi proses hukum para jamaahnya. "Itu (tobatnya Mushaddeq) di luar kewenangan kami," kata Suwarno, Sabtu (10/11).

Empat warga Klaten yang menjadi pengikut Al Qiyadah adalah Margono, Sigit Wiratno, Sutono, dan Haryono. Mereka menjadi tersangka penistaan atau penodaan agama yang diancam hukuman maksimal 5 tahun. Mereka hanya dikenai wajib lapor. | Imron Rosyid

Dari Arsip Majalah TEMPO
Merujukkan Saudara Kandung  | 27 Oktober 1998
Pintu Rasionalisme Harun Nasution  | 20 Oktober 1998
Kesaksian atas Lia Aminuddin  | 27 April 1999
Peristiwa | 25 Oktober 2004
Percobaan Pembaharuan | 11 Oktober 2004
Menuding Komik Mendukung Gender | 11 Oktober 2004
Poligami No, Kawin Kontrak Yes | 11 Oktober 2004
Bila 'Baja' Selamatkan Dermaga | 01 Desember 2003
Mereka Ingin Terangkat ke Surga  | 24 November 2003
Soal Firman Tak Bisa Dibawa ke Pengadilan | 24 November 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Umat Hindu Bali Rayakan Hari Saraswati
Al-Quran Suci Masuk Kategori Perbuatan Menyimpang
MUI Tangerang Sebarkan Edaran Waspada Aliran Sesat
Puluhan Pengikut Al Qiyadah Surabaya Bertobat
Penangkapan Jamaah Al Qiyadah Berlanjut
200 Warga Jember Masuk Aliran Islam Sejati
Tujuh Pimpinan Al Qiyadah Indramayu Jadi Tersangka
Polisi Awasi Kegiatan Al-Qiyadah
TPM: Al Qiyadah Menyimpang dan Menodai Agama
Pengikut Al Qiyadah Wajib Lapor Polisi
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara RI

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk111290 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur Jawa Timur Kacau
Semester Pertama 2008, Ekonomi Bertumbuh 6,2 Persen
PT. INKA Kebanjiran Pesanan Membuat Kereta
Mobil Pengambil BLT di Subang Terguling
Perda Peredaran Hasil Hutan Ditolak

<< November,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data