|
Pengikut Al Qiyadah Tetap Diproses Hukum
Sabtu, 10 November 2007 | 13:47 WIB
TEMPO Interaktif, Klaten: Kepolisian Klaten tetap memproses empat anggota Jamaah Al Qiyadah Al Islamiyah yang ditangkap beberapa waktu lalu. Menurut Kapolres Klaten AKBP Suwarno, polisi bahkan sudah hampir menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP).
Pertobatan yang dilakukan pimpinan Al Qiyadah, Achmad Mushaddeq, tidak mempengaruhi proses hukum para jamaahnya. "Itu (tobatnya Mushaddeq) di luar kewenangan kami," kata Suwarno, Sabtu (10/11).
Empat warga Klaten yang menjadi pengikut Al Qiyadah adalah Margono, Sigit Wiratno, Sutono, dan Haryono. Mereka menjadi tersangka penistaan atau penodaan agama yang diancam hukuman maksimal 5 tahun. Mereka hanya dikenai wajib lapor. | Imron Rosyid
INDEKS BERITA LAINNYA :
|