|
Buruh Jawa Timur Gugat Gubernur dan Bupati
Kamis, 22 November 2007 | 15:53 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur mengadukan Gubernur Jawa Timur, wali kota dan bupati se-Jawa Timur kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kamis (22/11). Pengaduan ini terkait penentuan upah minimum 2008 yang ditetapkan di bawah standar kebutuhan hidup layak.
“Mulai awal penyusunan, upah minimum ini sudah syarat pelanggaran hak asasi manusia,” kata Jamaluddin, juru bicara Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur. Salah satu jenis pelanggaran adalah pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak yang bertentangan dengan peraturan menteri tenaga kerja tahun 2005.
Dalam peraturan tersebut disebutkan survei dilakukan pada minggu pertama setiap bulan. Tapi, survei kali ini dilakukan pada 20-31 agustus 2007. Hasilnya upah minimum di beberapa kabupaten jauh di bawah standar hidup layak.
Di Surabaya misalnya, kebutuhan hidup layak sebesar Rp 900 ribu ditambah inflasi 10 persen. "Tapi upah minimum yang ditetapkan cuma Rp 805 ribu," kata Jamaluddin. Rohman Taufiq
INDEKS BERITA LAINNYA :
|