|
Struktur Organisasi Pemerintah Kota Bandung Dirampingkan
Senin, 26 November 2007 | 19:25 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Pemerintah dan DPRD Kota Bandung sepakat merampingkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Kota Bandung. Beberapa satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) setingkat dinas digabungkan, dan lembaga teknis baru berbentuk badan dan kantor dibentuk. Alhasil dari semula total 41 SKPD kini menjadi 33 SKPD.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan mengatakan, perampingan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 dengan beberapa modifikasi. Pemerintah dan DPRD misalnya, sepakat tidak melebur Dinas Pendapatan, Bagian Keuangan, dan Bagian Perlengkapan ke dalam satu dinas. “Kita juga tidak membentuk dinas maupun kantor pemuda dan olah raga,” katanya di Bandung, Senin (26/11).
Selain itu, Teddy melanjutkan, jabatan wakil kepala dinas dihilangkan. Begitupun dengan instansi cabang dinas dan tata usaha di dinas-dinas. “Tata usaha diganti menjadi sekretariat dinas,” kata Teddy yang juga Sekretaris Pansus perubahan struktur organisasi dan tata kerja itu.
Teddy mengakui, akibat perampingan tersebut beberapa pejabat struktural kemungkinan akan tergusur dari jabatannya. “Kemungkinan nanti pejabat eselon II akan ada yang digeser menjadi staf ahli walikota dan pegawai eselon IV digeser jadi petugas fungsional,” katanya.
Dia menaksir perampingan organisasi pemerintah Kota Bandung akan menghasilkan penghematan belanja pegawai sekitar Rp 45 miliar per tahun.
Lebih jauh, Teddy menjelaskan, setelah dirampingkan, jumlah dinas berkurang dari semula 19 menjadi 14 dinas. Adapun jumlah lembaga teknis berbentuk badan dari lima menjadi tujuh, dan jumlah kantor berkurang dari enam menjadi dua kantor. “Dinas Informasi dan Komunikasi menjadi Badan Komunikas dan Informatika,” katanya. “Sekarang juga ada yang disebut Inspektorat yang menggantikan Badan Pengawas Daerah.”
Erick Priberkah Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|