Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Polisi Buru Warga AS Penadah Cangkang Kerang
Selasa, 27 November 2007 | 13:46 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap John Bernard, warga Amerika Serikat yang diduga menjadi penadah cangkang kerang bernilai miliaran rupiah dari perairan Situbondo.

Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Rusli Nasution mensinyalir John masih berada di Indonesia. "Kami masih terus memburunya," kata Rusli, Selasa (27/11).

Seperti dilaporkan kemarin, Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan satu kontainer cangkang kerang berbagai ukuran. Cangkang-cangkang itu rencananya akan diekspor secara ilegal ke Amerika Serikat. Polisi menangkap truk kontainer bernomor polisi L 8489 UV pembawa kerang tersebut saat melaju di jalan tol Surabaya-Gempol menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (24/11) lalu. Sopir truk berinisial SW diamankan.

Ketika digeledah ternyata kerang-kerang itu dikemas dalam 480 dos besar. Setiap dos berisi antara 9-20 satwa laut tergantung besar kecilnya cangkang. Jenis-jenis kerang laut yang akan diselundupkan meliputi Yellow Helmet (Cossis cornuta), Melo Amphora (Melo corona amfora) dan Perlized Nautilus (Nautilus pompilis). "Setelah kami cek ke BKSDA, kerang-kerang yang akan dikirim itu termasuk satwa yang dilindungi pemerintah," kata Rusli.

Polisi semakin curiga karena SW tidak dapat menunjukkan dokumen ekspor ke Amerika. Untuk mengelabui petugas, mereka hanya dibekali dokumen yang menyatakan bahwa barang yang hendak dikapalkan tersebut berupa kerajinan tangan. Pengirimnya adalah perusahaan PT Niaga Segara Trasindo.

Setelah memperoleh bukti yang cukup, polisi kemudian menangkap tiga orang staf di perusahaan tersebut dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim. Ketiga orang tersebut adalah Doan, 31 tahun, Yanti (33) dan Imam (29). "Barang-barang itu sedianya akan dikirim ke rumah John," ujar Rusli.

Dalam pengakuannya kepada polisi, ketiga tersangka mengaku mendapatkan kerang dari nelayan di Situbondo dengan nilai pembelian Rp 500 juta per kontainer. Namun nilai jual satwa itu di luar negeri mencapai Rp 3 milar. Mereka berdalih baru sekali melakukan impor tanpa dokumen. Namun polisi telah mengantongi bukti bahwa penyelundupan itu sudah beberapa kali mereka lakukan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, aparat menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta pasal 40 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kukuh S Wibowo

Dari Arsip Majalah TEMPO
Saya Tidak Takut Ditangkap | 21 Maret 2005
Aliran Duit yang Mencurigakan | 21 Maret 2005
Antara Sibu dan Labuan | 21 Maret 2005
Mengincar Beking Besar | 21 Maret 2005
Kakap-kakap yang Belum Terjaring | 21 Maret 2005
Sepi di Laut, Bergairah di Darat | 21 Maret 2005
Bisnis Sepekan | 14 Maret 2005
Menyergap Smokel di Selat Malaka | 07 Maret 2005
Penggarong Kayu Layak Dipancung | 07 Maret 2005
Segunung Perkara, Sedikit Sidang | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Barang Ilegal Rentan Masuk Pelabuhan Cirebon
Deplu Digandeng Berantas Mobil Selundupan
Bea Cukai Sita Alat Sadap Telepon
Obat-obatan Asal Cina Gagal Diselundupkan
Aparat Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Kayu
Polisi Periksa 90 Saksi Kasus Samsung
Polisi Tangkap Kapal Pembawa 495 Kiloliter Solar
Bea Cukai Sita 11 Kontainer Tekstil dan Aksesoris
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Replika Senjata Api
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Telepon Seluler
> selengkapnya...

Referensi

Kasus Penyelundupan Tekstil Ditangani Aparat
Penyelundupan, Dimana Masalahnya?
Jalur Penyelundupan TKI dan Barang Ilegal
Larangan Impor Daging Sapi Amerika Serikat
Kronologi Larangan Ekspor Pasir Laut
PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk112406 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Jatah Berobat Pasien Miskin di RS Bojonegoro sampai 1 September
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur Jawa Timur Kacau
Semester Pertama 2008, Ekonomi Bertumbuh 6,2 Persen
PT. INKA Kebanjiran Pesanan Membuat Kereta
Mobil Pengambil BLT di Subang Terguling

<< November,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data