|
PLN Teken Kerjasama Dengan Kejaksaan
Kamis, 29 November 2007 | 15:28 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:PT Perusahaan Listrik Negara yang membidangi Penyaluran dan Pusat Pengaturan Beban (P3B) meneken kerjasama dengan enam Kejaksaan Tinggi di wilayah Jawa dan Bali. Dengan kerjasama itu, kejaksaan akan menjadi pengacara negara untuk mewakili perusahaan listrik itu menghadapi gugatan perdata dan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
General Manager Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (P3B) PLN Jawa-Bali Mujo Adji AG menandatangani naskah kerjasama itu dengan pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kejaksaan Tinggi Bali.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suhartoyo mengatakan, dengan adanya kerjasama itu, perusahaan listrik negara itu tinggal melayangkan surat kuasa khusus jika membutuhkan pendampingan hukum atas gugatan perdata/TUN yang dihadapinya. “Misalnya PLN itu digugat entah masalah tanah atau apa pun, PLN bisa memberi kuasa khusus pada kejaksaan untuk mewakili sebagai pengacara negara,” katanya usai penandatanganan naskah kerjasama itu di kantornya, Kamis (29/11).
Menurutnya, kerjasama ini akan mempermudah pihaknya jika suatu saat diminta membela perusahaan milik negara itu. Penandatanganan naskah kerjasama ini, paparnya, akan mempermudah proses administrasi bagi para jaksa untuk mewakili perusahaan negara yang digugat secara perdata.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah menandatangani kerjasama serupa dengan beberapa instansi lainnya di antaranya dengan PT Pertamina dan PT Perkebunan Nusantara. Terakhir, jelasnya, pihaknya mewakili PT Perkebunan Nusantara untuk menghadapi gugatan perdata yang ditujukan perusahaan itu di Cirebon. ”Kita sudah berhasil, gugatannya ditolak (pengadilan),” kata Suhartoyo.
Ahmad Fikri
INDEKS BERITA LAINNYA :
|