Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

PLN Teken Kerjasama Dengan Kejaksaan
Kamis, 29 November 2007 | 15:28 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:PT Perusahaan Listrik Negara yang membidangi Penyaluran dan Pusat Pengaturan Beban (P3B) meneken kerjasama dengan enam Kejaksaan Tinggi di wilayah Jawa dan Bali. Dengan kerjasama itu, kejaksaan akan menjadi pengacara negara untuk mewakili perusahaan listrik itu menghadapi gugatan perdata dan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

General Manager Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (P3B) PLN Jawa-Bali Mujo Adji AG menandatangani naskah kerjasama itu dengan pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suhartoyo mengatakan, dengan adanya kerjasama itu, perusahaan listrik negara itu tinggal melayangkan surat kuasa khusus jika membutuhkan pendampingan hukum atas gugatan perdata/TUN yang dihadapinya. “Misalnya PLN itu digugat entah masalah tanah atau apa pun, PLN bisa memberi kuasa khusus pada kejaksaan untuk mewakili sebagai pengacara negara,” katanya usai penandatanganan naskah kerjasama itu di kantornya, Kamis (29/11).

Menurutnya, kerjasama ini akan mempermudah pihaknya jika suatu saat diminta membela perusahaan milik negara itu. Penandatanganan naskah kerjasama ini, paparnya, akan mempermudah proses administrasi bagi para jaksa untuk mewakili perusahaan negara yang digugat secara perdata.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah menandatangani kerjasama serupa dengan beberapa instansi lainnya di antaranya dengan PT Pertamina dan PT Perkebunan Nusantara. Terakhir, jelasnya, pihaknya mewakili PT Perkebunan Nusantara untuk menghadapi gugatan perdata yang ditujukan perusahaan itu di Cirebon. ”Kita sudah berhasil, gugatannya ditolak (pengadilan),” kata Suhartoyo.

Ahmad Fikri


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Interkoneksi Sumatera-Malaysia Butuh US$ 300 juta
PLN Investasi Transmisi Rp 10 Triliun
PLN Sumatera Utara Rugi Rp 3,4 Triliun
2016 Indonesia Punya PLTN
Direktur PLN Diperiksa
Kadin Tolak Rencana Kenaikan Tarif Listrik
Direktur Keuangan PLN Diperiksa Polisi
Eddie Widiono Jalani Pemeriksaan Ketiga
Direktur Keuangan Akan Diperiksa Soal Kasus Borang
Dirut PLN Mengaku Tak Tahu Penggelembungan Dana Proyek Borang
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk112577 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< November,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data