Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Enam Desa di Cianjur Segera Dimekarkan
Jum'at, 30 November 2007 | 17:15 WIB

TEMPO Interaktif, Cianjur:Sebanyak enam desa yang diusulkan untuk dimekarkan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Kajian Lembaga Pemerintahan Daerah untuk segera ditindaklanjuti. Dalam ekspose hasil kajian pemekaran yang dilakukan Jumat (30/11) di Bale Praja Komplek Pemerintah Kabupaten Cianjur dikemukakan bahwa keenam desa tersebut telah memenuhi syarat untuk dimekarkan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekeratriat Daerah Pemkab Cianjur Tohari Sastra mengungkapkan, usulan pemekaran tersebut merupakan hasil penelitian di lapangan dan desa. Selanjutnya, kata Tohari, ditindaklanjuti dengan adanya laporan kepada pihak Pemkab Cianjur. "Nantinya akan ada laporan akhir dari tiap desa kepada Pemkab Cianjur melalui Bagian Tata Pemerintahan. Kemudian akan dilanjutkan lagi kepada pihak legislatif agar segera dibuatkan peraturan daerah melalui raperda tahun 2008 mendatang," jelas Tohari.

Tohari mengatakan, usulan dan pengajuan pemekaran tersebut telah dilakukan sejak awal 2007 silam. Kata dia, usulan adanya pemekaran, didasari juga dengan adanya permintaan dari masyarakat sendiri melalui lembaga Badan Permusyawaratan Desa. "Intinya pemekaran tersebut dimaksudkan untuk lebih mendekatkan lagi titik-titik pelayanan kepada masyarakat sendiri. Memang, ada sebagian wilayah yang jaraknya sangat jauh untuk mengurusi keadministrasian kepada aparatur desa. Makanya, dengan akan dimekarkannya desa-desa ini, mudah-mudahan pelayanan kepada publik dapat lebih teroptimalkan," ungkap dia.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Cianjur Iwan Permana mengaku, pihaknya akan segera menindaklanjuti rencana pemekaran desa tersebut jika telah mendapatkan laporan dari pihak Pemkab Cianjur. Kata Iwan, ada suatu payung hukum berupa perda mengenai pemekaran itu. "Pemekaran tidak ada terlaksana jika tidak ada payung hukumnya, berupa perda," ucap Iwan.

Iwan juga menjelaskan, untuk sampai pada tahap dimekarkan, ada proses aspirasi dari pihak masyarakat berupa jajak pendapat atau referendum. "Hasil referendum berupa 2/3 masyarakat harus menyetujui adanya perubahan status atau pemekaran," pungkas Iwan.

Deden Abdul Aziz

Dari Arsip Majalah TEMPO
Pemekaran Provinsi Maluku  | 24 Mei 1999
Maluku Mekar, Irian Merdeka?  | 04 Mei 1999
Pembagian yang Berbuah Bakar | 25 Oktober 2004
Kami Tidak Diajak Bicara  | 08 September 2003
Pemekaran di Provinsi Papua  | 08 September 2003
Papua: Memar karena Mekar  | 01 September 2003
Pemekaran yang Menyulut Perang | 01 September 2003
Pro-Kontra Pemekaran Papua  | 10 Maret 2003
Pemekaran Papua (2)  | 23 Pebruari 2003
Pemekaran Papua (1)  | 24 Pebruari 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kota Serang dan Kabupaten Pesawaran Diresmikan
Dewan Setujui Pemekaran Nias
Minta Pemekaran, Pengunjuk Rasa Ancam Lumpuhkan Bone
Kota Serang Resmi Terbentuk
Pemerintah Segera Resmikan Kabupaten Pemekaran di NTT
Demo Tuntutan Pemekaran Tapanuli Rusuh
Sekolah-sekolah di Morotai Selatan Disegel
Aksi Tuntut Pemekaran Wilayah Morotai Berlanjut
Pemerintah Belum Restui Pemekaran Wilayah Jayawijaya
Enam Belas Kabupaten Baru Segera Dibentuk
> selengkapnya...

Referensi

UU RI No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua
Inpres RI No.1 Thn.2003 Tentang Percepatan Pelaksanaan UU No.45 Thn.1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kota Sorong
UU RI No. 5 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
> selengkapnya...

Website

Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk112665 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< November,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data