Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

PKB Tak Khawatirkan Koalisi PAN-PPP di Jawa Tengah
Sabtu, 01 Desember 2007 | 10:59 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang:Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah tidak akan mengkhawatirkan koalisi yang dilakukan PAN dan PPP dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008 mendatang.

Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah Ali Anshori mengatakan koalisi antarpartai dalam pemilihan gubernur merupakan sesuatu yang biasa dan sah-sah saja. "Yang jelas, PKB tidak perlu khawatir dengan koalisi tersebut. Apalagi Pilgub akan dilakukan secara langsung, di mana rakyat memiliki otoritas untuk memilih sesuai dengan hati nuraninya," ujarnya di Semarang hari ini.

Ali mengatakan beberapa pilkada yang sudah dilaksanakan di berbagai daerah menunjukkan jadi tidaknya calon gubernur banyak ditentukan figur yang diajukan. "Banyak yang tergantung figurnya, tidak tergantung partai koalisinya," kata Ali.

Menurut Ali, PKB akan mengajukan sendiri calon gubernur untuk menghadapi calon-calon yang akan diajukan partai lain, seperti PPP dan PAN yang akan mengajukan pasangan Bupati Kudus HM Tamzil dan Ketua PAN Jawa Tengah Abdul Rozak Rois, dan Partai Golkar yang akan mengajukan Ketua DPD Golkar Jawa Tengah Bambang Sadono dan Ketua NU Jawa Tengah Muhammad Adnan.

Meski begitu, Ali menambahkan, tidak tertutup kemungkinan PKB juga akan melakukan koalisi dengan partai lain dengan catatan sesuai dengan visi dan misi yang diusung PKB.

Ali mengatakan, hingga kini PKB belum memutuskan kandidat calon untuk diusung dalam pemilihan gubernur yang akan dilaksanakan pada 22 Juni tahun depan tersebut. "Saat ini masih dalam proses penjaringan," katanya.

PKB adalah salah satu partai yang bisa mengajukan sendiri calon gubernur karena memenuhi syarat electoral treshold dengan memperoleh 15 persen suara. Partai lain yang juga berhak mengajukan calon sendiri adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar. Adapun PPP dan PAN tidak memenuhi electoral treshold karena hanya memperoleh 10 persen suara sehingga dua partai ini melakukan koalisi.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah Abdul Rozak Rais memastikan partainya akan menjalin koalisi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008 mendatang. Kedua partai itu akan mengusung pasangan HM. Tamzil-Abdul Rozak Rais. "Kepastikan koalisi sudah 85 persen," kata Rozak.

Rofiuddin

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kader Golkar Sumatera Utara Terancam Dipecat
PPP dan PAN Berpeluang Koalisi di Jawa Tengah
PDI P Periksa Berkas 9 Bakal Calon Kepala Daerah Jawa Tengah
KPUD Maluku Utara Ajukan Gugatan ke MA Hari Ini
Sekda Maluku Utara Mulai Laksanakan Tugas Gubernur
Eksepsi KPUD Takalar Ditolak
Golkar Anggap PDIP Lawan Terberat di Jawa Tengah
Anggaran Pemilihan Gubernur Jawa Timur Rp 425 Miliar
Komisi Pemilihan Umum Tangerang Jaring Pemilih Pemula
Pengadaan Barang Pemilihan di Tangerang Selesai Ditenderkan
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk112699 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data