Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hotel dan Restoran Yogyakarta Terima Dana Pembinaan
Selasa, 04 Desember 2007 | 16:03 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Sebanyak 493 wajib pajak hotel dan restoran se-Kota Yogyakarta memperoleh uang pembinaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Dana itu secara simbolis diberikan oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta H Haryadi Suyuti kepada tiga pimpinan hotel terkenal di Yogyakarta, Selasa (4/12).

Tiga pimpinan hotel yang secara simbolis menerima uang pembinaan, yaitu pimpinan Hotel Novotel, Hotel Melia Purosani dan Hotel Inna Garuda. Ketiganya dianggap tertib dan memberikan kontribusi kepada Pemkot Yogyakarta.

Menurut Haryadi, wajib pajak hotel dan restoran memberi kontribusi penting bagi Kota Yogyakarta dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. "Semoga pemahaman ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengembangkan dan membangun Kota Yogyakarta," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta, Heru Priya Warjaka, mengatakan pemberian bantuan dana pembinaan ini diharapkan dapat memberikan contoh positif dan bermanfaat bagi wajib pajak, khususnya wajib pajak hotel dan restoran.

Pada tahun 2007 ini Pemkot Yogyakarta memberikan uang pembinaan kepada 493 hotel dan restoran senilai Rp 279.025.000. 200 hotel menerima uang pembinaan sejumlah Rp 186.650.000, 141 restoran menerima Rp 80.475.000 dan 152 restoran khusus kaki lima menerima Rp 8.125.000.

Wajib pajak hotel dan restoran yang mendapat uang pembinaan adalah yang memenuhi kriteria menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan serta tertib menyetorkan pajak setiap bulannya.

Muh Syaifullah


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jaringan Hotel Hilton Dijual
Vila Liar di Puncak Akan Ditertibkan
Penyembunyi Noor Din M Top Dipenjara Lima Tahun
Abu Sayyaf Divonis 12 Tahun Penjara
Tiga Vila dan Dua Hotel di Puncak Disita
Amoy Asal RRC Ditangkap Imigrasi
Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun
Kejati Jakarta Akan Panggil Pengusaha Penunggak Pajak

Referensi

PP RI No.43 Thn.2003 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
UU RI No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PP RI No.6 Thn.2003 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Website

Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk112866 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Dukun Usep Dieksekusi Regu Tembak di Lebak
DPRD Cirebon Minta Kamar Hotel dan Mobil Baru
Festival Industri Kreatif 2008 Dibuka Hari ini di Bandung
Eksekusi Mati Sumiarsih Sesuai dengan Prosedur
Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data