Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Anggota Geng Motor Dituntut 4 Tahun Penjara
Rabu, 05 Desember 2007 | 17:10 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Anggota geng motor yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan di Jalan layang Pasopati, Bandung, awal September lalu, Yy, dituntut empat tahun penjara. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12), jaksa juga menuntut Gg, 20 tahun, dengan tiga tahun penjara. Gg adalah kawan Yy (19), terdakwa dalam kasus yang sama.

Jaksa penuntut umum Emanuel Ahmad menilai, Yy dan Gg terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban terluka seperti diatur. Keduanya diancam pidana dalam pasal 170 ayat 2 KUH Pidana. Selain itu Yy juga dianggap terbukti membawa-bawa senjata tajam secara tidak sah.

Menurut Emanuel, hal yang memberatkan para terdakwa antara lain karena mereka merupakan anggota geng motor yang selama ini telah meresahkan masyarakat Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung juga sudah bertekad untuk memberantas kejahatan geng motor.

"Para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang. Bahkan terdakwa I (Yy) sebelumnya pernah dihukum," ujar Emanuel saat dihubungi, Rabu (5/11).

Menurut dia, tahun lalu Yy pernah divonis 3 bulan penjara dan 1 tahun hukuman percobaan. "Sebagai anggota geng motor dalam kasus perusakan."

Adapun yang meringankan, imbuh dia, kedua terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa datang.

Emanuel mengatakan, pengeroyokan dilakukan kedua terdakwa pada Minggu (2/9) sekitar jam 1.30 dinihari di jalan layang Pasopati. Para korban adalah Reno, Erfan, Dadan, Hafizh, Dimas, Seandhy, Andri, dan Muhamad Yasa. Saat itu mereka tengah menikmati pemandangan malam Kota Bandung dari jalan layang.

Adapun pengeroyokan dilakukan para terdakwa bersama 10 kawan satu geng yang kini buron. Para tersangka yang kini masih buron itu adalah Kem, Ded, Dn, Cp, Pr, Sc, Rg, Am, dan Den.

Akibat pengeroyokan kawanan geng motor tersebut, korban Reno mengalami luka akibat bacokan senjata tajam di belikat kanan. Sedangkan Dadan mengalami luka memar pada bagian belakang kepala. "Dari para terdakwa diperoleh barang bukti sebilah golok dan pisau belati," kata Emanuel.

Namun begitu, Emanuel menambahkan, saat sidang kedua terdakwa sudah menyampaikan pembelaan secara lisan. "Mereka menyatakan menyesal dan akan keluar dari keanggotaan geng motor," ujarnya. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan.

Erick Priberkah Hardi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk112946 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Laba Bersih Corporindo Tumbuh 103 Persen
Pefindo Valuasi Emiten Kecil dan Menengah
Pendidikan Anti Korupsi Untuk Siswa
Sutjipto Klaim Menangkan Pilgub Jawa Timur
Ka-Ji akan Gandeng PKB, Golkar, PDI P untuk Putaran Kedua

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data