|
Anggota Geng Motor Dituntut 4 Tahun Penjara
Rabu, 05 Desember 2007 | 17:10 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Anggota geng motor yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan di Jalan layang Pasopati, Bandung, awal September lalu, Yy, dituntut empat tahun penjara. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12), jaksa juga menuntut Gg, 20 tahun, dengan tiga tahun penjara. Gg adalah kawan Yy (19), terdakwa dalam kasus yang sama.
Jaksa penuntut umum Emanuel Ahmad menilai, Yy dan Gg terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban terluka seperti diatur. Keduanya diancam pidana dalam pasal 170 ayat 2 KUH Pidana. Selain itu Yy juga dianggap terbukti membawa-bawa senjata tajam secara tidak sah.
Menurut Emanuel, hal yang memberatkan para terdakwa antara lain karena mereka merupakan anggota geng motor yang selama ini telah meresahkan masyarakat Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung juga sudah bertekad untuk memberantas kejahatan geng motor.
"Para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang. Bahkan terdakwa I (Yy) sebelumnya pernah dihukum," ujar Emanuel saat dihubungi, Rabu (5/11).
Menurut dia, tahun lalu Yy pernah divonis 3 bulan penjara dan 1 tahun hukuman percobaan. "Sebagai anggota geng motor dalam kasus perusakan."
Adapun yang meringankan, imbuh dia, kedua terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa datang.
Emanuel mengatakan, pengeroyokan dilakukan kedua terdakwa pada Minggu (2/9) sekitar jam 1.30 dinihari di jalan layang Pasopati. Para korban adalah Reno, Erfan, Dadan, Hafizh, Dimas, Seandhy, Andri, dan Muhamad Yasa. Saat itu mereka tengah menikmati pemandangan malam Kota Bandung dari jalan layang.
Adapun pengeroyokan dilakukan para terdakwa bersama 10 kawan satu geng yang kini buron. Para tersangka yang kini masih buron itu adalah Kem, Ded, Dn, Cp, Pr, Sc, Rg, Am, dan Den.
Akibat pengeroyokan kawanan geng motor tersebut, korban Reno mengalami luka akibat bacokan senjata tajam di belikat kanan. Sedangkan Dadan mengalami luka memar pada bagian belakang kepala. "Dari para terdakwa diperoleh barang bukti sebilah golok dan pisau belati," kata Emanuel.
Namun begitu, Emanuel menambahkan, saat sidang kedua terdakwa sudah menyampaikan pembelaan secara lisan. "Mereka menyatakan menyesal dan akan keluar dari keanggotaan geng motor," ujarnya. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan.
Erick Priberkah Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|