|
BI Bandung Didesak Bantu Pengembalian Dana Nasabah
Kamis, 06 Desember 2007 | 16:30 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Sekitar 30 nasabah Bank Perkreditan Rakyat Citraloka Dana Mandiri, Bandung, berunjuk rasa di halaman Kantor Bank Indonesia (KBI) Bandung, Kamis (6/12). Mereka menuntut BI Bandung bertindak konkret membantu pengembalian dana nasabah yang diduga diselewengkan para pengelola BPR Citraloka yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Bandung tersebut. Mereka juga mengecam BI Bandung bertindak lamban menngani kasus Citraloka.
Kuasa hukum para pendemo, Faturrahman, mengatakan, pihaknya memohon bantuan BI Bandung agar simpanan seluruh para nasabah Citraloka dibayar oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebab, lanjut dia, yang akan membayar dana nasabah tersebut adalah LPS. ”Kami hanya memohon agar BI Bandung mengkomunikasikan hal itu ke LPS,”ujarnya di Kantor BI Bandung.
Fatrurahman menyatakan, para nasabah khawatir tidak bisa memperoleh kembali simpanan mereka karena LPS hanya akan mengganti uang nasabah yang namanya tercatat dalam pembukuan Citraloka. Padahal, imbuh dia, hingga kini tak seorangpun nasabah yang tahu apakah namanya tercatat dalam pembukuan Citraloka atau tidak.
”Apalagi kalau ada pembukuan ganda, yaitu yang masuk ke rekening BPR dan rekening pribadi pengelola, karena itu kami minta tolong ke BI agar semua nasabah dijadikan tercatat namanya dalam pembukuan resmi Citraloka,”paparnya. Dengan demikian, kata dia, semua nasabah bisa mendapatkan uang pengganti dari LPS.
Selain itu, Faturahman melanjutkan, para nasabah dengan simpanan lebih dari Rp 100 juta khawatir uang mereka tidak kembali dalam jumlah utuh karena LPS hanya akan memberikan pengganti maksimal sebesar Rp 100 juta. ”Bagaimana dengan nasabah yang menyimpan uang ratusan juta rupiah,” katanya.
BPR Citraloka diduga telah melakukan penggelapan dana para nasabahnya. Kasus dugaan penggelapan dan penipuan itu kini sejak awal September diselidiki kepolisian. Direktur Utama Citraloka, Ist, dan Komisarisnya, H, pun sudah ditahan polisi.
BPR ini juga dinilai telah memberikan laporan palsu kepada Bank Indonesia. Beberapa waktu lalu Pengawas Bank Utama Kantor BI Bandung, Nina K. Azis, menyatakan masalah yang membelit Citraloka tidak sesuai dengan laporan keuangan resmi yang rutin disampaikan pengelolanya kepada BI. BI Bandung juga sudah menyatakan Citraloka dalam status Di bawah Pengawasan Khusus (DPK) sejak 7 September. (Koran Tempo, Kamis, 13/9)
Para nasabah Citraloka ini sudah beberapa kali melakukan aksi menuntut pengembalian dana mereka. Selain berunjuk rasa di kantor Citraloka, mereka sebelumnya juga pernah mendatangi BI Bandung dan Komisi B DPRD Kota Bandung. Mereka juga pernah dipertemukan dengan Direktur LPS, Nurcahyo, di DPRD Kota Bandung.
Namun setelah tiga bulan, upaya mereka belum membuahkan hasil. ”Kami sudah lelah, sudah menunggu tiga bulan lebih tapi tidak ada reaksi lanjut baik dari BI maupun LPS,”ujar Faturahman. Dia menandaskan, setelah bertemu pihak BI Bandung, pihaknya masih akan menunggu perkembangan pada Jum’at besok (7/12).
Pengawas Bank Madya Kantor BI Bandung, Rosihan Marzuki memastikan, pihaknya tetap akan membantu pengembalian uang nasabah Citraloka. ”Tapi kami tetap harus mengikuti prosedur peraturan yang berlaku,”katanya.
Dia menyangkal BI Bandung bertindak lamban. ”Karena yang membuat lamban itu memang prosedur dan prosesnya panjang,”ujarnya. Namun terkait kekhawatiran nasabah soal siapa yang akan mendapat dana pengganti atau tidak, menurut Rosihan, hal itu tergantung hasil verifikasi LPS. ”Salah satu syarat penggantian uang nasabah ini, nama nasabah harus tercantum dalam pembukuan (Citraloka),”katanya.
Rosihan mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, dari 2002 hingga Agustus 2007, jumlah dana nasabah yang diduga digelapkan pengelola BPR Citraloka sekitar Rp 124 miliar. Padahal laporan resmi Citraloka ke BI Bandung menyebutkan bahwa dana milik nasabah dan dana antar bank yang dikelolanya sekitar Rp 28 miliar. Sementara aset yang dimilikinya sekitar Rp 42 miliar.
Erick Priberkah Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|