|
Poltabes Solo Panggil Warga Belanda sebagai Saksi Kasus Perdagangan Arca
Sabtu, 08 Desember 2007 | 10:04 WIB
TEMPO Interaktif, Solo: Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Solo memanggil Hugo E Kreigjer Mantan Asian Art Consultant di Southeast Asian Department of Christie's International untuk bersaksi sehubungan dengan penjualan lima arca batu kuno kepada pengusaha nasional Hashim Djojohadikusumo. "Penyidik memintanya datang hari Rabu 12 Desember 2007," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Poltabes Solo, Syarif Rahman.
Hugo merupakan saksi kunci yang dapat menjelaskan perpindahan kepemilikan benda cagar budaya koleksi Museum Radya Pustaka tersebut. Hashim sebelumnya mengaku benda-benda itu dibeli dari Hugo seharga Rp 1 miliar dan meyakini benda tersebut legal karena Hugo menyertakan berbagai surat keterangan. Namun belakangan, surat keterangan itu ternyata palsu dan dibuat oleh Heru Suryanto, seorang pedagang antik yang membeli benda itu dari Kepala Museum KRH Darmodipuro.
Terpisah, Deni Hermawan Pamungkas yang menjadi kuasa hukum Hashim, mengatakan pihaknya memang diminta untuk membantu penyidik mengantarkan surat panggilan kepada Hugo. Namun Deni menyatakan tidak yakin Hugo bisa datang karena yang bersangkutan telah dikenai status cekal atas permintaan kepolisian. "Kewajiban semua pihak membantu polisi dan kami sudah menyampaikan permintaan kepolisian agar Hugo datang. Masalah dia datang atau tidak, saya tidak mengetahui," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (8/12).
Sementara mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap Hashim, Deni mengaku belum mengetahui kapan bisa dilaksanakan. Deni mengatakan Hashim sudah tidak berada di Indonesia lagi namun rencananya pekan depan, Hashim akan kembali. "Tetapi kapan Pak Hashim ke Solo untuk memberikan keterangan tambahan seperti yang dikehendaki polisi, belum tahu persisnya mungkin antara Senin sampai Kamis pekan depan," kata dia.
Hashim terseret-seret dalam kasus perdagangan benda cagar budaya setelah polisi menemukan lima arca koleksi Radya Pustaka yang hilang di kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan. Arca tersebut diambil Heru dari kepala museum KRH Darmodipuro bersama dua orang pegawainya. Heru menjual kepada Hugo yang kemudian menjual benda tersebut ke Hashim. Kasus itu menjadi rumit karena sampai saat ini polisi belum bisa mendapatkan keterangan dari Hugo.
Imron Rosyid
INDEKS BERITA LAINNYA :
|