|
Berkas Arca Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Senin, 10 Desember 2007 | 15:41 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Solo menyatakan tidak ada tersangka baru dalam kasus perdagangan benda-benda cagar budaya koleksi Museum Radya Pustaka.
Menurut Kapoltabes Solo, Komisaris Besar Lutfi Luhbianto, dari pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti yang dimiliki, penyidik tidak menemukan adanya tersangka lain kecuali empat orang yang sudah ditahan. "BAP (berita acara pemeriksaan) keempat tersangka pekan ini dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya saat ditemui Senin (10/12).
Kapoltabes memastikan pengusaha nasional Hashim Djojohadikusumo tidak cukup bukti untuk dijadikan sebagai tersangka. Hashim pernah dimintai keterangan dalam kasus ini karena di rumahnya kedapatan tersimpan lima arca kuno yang dicuri empat tersangka yang saat ini ditahan polisi.
Menurut Lutfi, meski sebelumnya penyidik merasa masih memerlukan keterangan, namun Hashim tidak akan dipanggil lagi. "Untuk sementara ini hanya empat orang yang kami limpahkan berkasnya," kata dia.
Penyidik menjadikan berita acara pemeriksaan menjadi dua berkas. Satu berkas dengan tersangka Heru Suryanto, pedagang barang antik yang dituding sebagai inisiator pencurian dan perdagangan arca.
Berkas yang lain dengan tersangka Kepala Museum Radya Pustaka KRH Darmodipuro dan dua pegawainya yang mengizinkan pengambilan arca kuno digantikan dengan arca tiruan. "Tanpa atau dengan keterangan saksi Hugo, BAP akan dilimpahkan," ujarnya.
Hugo Krijger, warga negara Belanda, merupakan saksi kunci yang mengetahui mata rantai penjualan arca dari Heru Suryanto ke Hashim Djojohadikusumo. Dalam pemeriksaan, Hashim mengatakan lima arca yang disimpan di kediamannya dibeli secara legal dari Hugo, bekas dealer kondang dari lembaga lelang benda-benda seni Christie's Amsterdam.
Imron Rosyid
INDEKS BERITA LAINNYA :
|