Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Dituntut Tiga Tahun
Selasa, 11 Desember 2007 | 18:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jember: Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Djoewito dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi kas daerah dan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Jember pada Selasa (11/12) sore.

Selain dituntut tiga tahun, jaksa juga mewajibkan Djoewito mengambalikan uang negara Rp 416 juta dan denda Rp 50 juta atau subsider kurungan tiga bulan. Dalam kasus ini jaksa hanya bisa membuktikan dakwaan subsider karena Djoewito hanya tersangkut kasus korupsi bantuan hukum.

Menurut jaksa Basyar Rifai, dalam kasus dugaan korupsi anggaran daerah dakwaan terhadap Djoewito tidak bisa dibuktikan. Dalam kasus bantuan hukum, jaska bisa membuktikan penggunaan uang Rp 1,7 miliar tanpa SPP.

"Terdakwa sebagai ketua panitia anggaran menyarankan pada mantan pejabat Bupati Jember Sjahrazad Masdar menyetujui biaya bantuan hukum pada pimpinan dewan," kata Basyar Rifai. Bantuan ini diberikan kepada Ketua DPRD Jember Madini Farouq sebesar Rp 450 juta untuk membiayai tim kuasa hukumnya pimpinan dewan.

Menyikapi tuntutan jaksa, Djoewito mengaku kecewa dan
keberatan. Menurut dia, tuntutan itu jauh dari rasa keadilan. "Tuntutan itu sangat lucu," ujar Djoewito. Mahbub Djunaidy


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Cianjur Macet Total oleh Demo Antikorupsi
Kalla Serahkan Pengusutan Dugaan Suap BI ke KPK
Tiga Dari 10 Orang Indonesia Pernah Menyuap
Syamsul Bahri Minta Bupati Malang Dijadikan Tersangka
KPK Tahan Mantan Anggota DPR
Mahasiswa Ajukan Maklumat Antikorupsi
Warga Tuntut Polisi dan Kejaksaan Tuntaskan Korupsi
ICW Temukan Indikasi Korupsi BUMN Rp 10 Triliun
Kasus Dugaan Korupsi Syamsul Bahri Mulai Disidangkan
Dua Mantan Pejabat Magetan Divonis Empat Tahun Penjara
> selengkapnya...

Referensi

Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113341 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data