|
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Dituntut Tiga Tahun
Selasa, 11 Desember 2007 | 18:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jember: Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Djoewito dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi kas daerah dan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Jember pada Selasa (11/12) sore.
Selain dituntut tiga tahun, jaksa juga mewajibkan Djoewito mengambalikan uang negara Rp 416 juta dan denda Rp 50 juta atau subsider kurungan tiga bulan. Dalam kasus ini jaksa hanya bisa membuktikan dakwaan subsider karena Djoewito hanya tersangkut kasus korupsi bantuan hukum.
Menurut jaksa Basyar Rifai, dalam kasus dugaan korupsi anggaran daerah dakwaan terhadap Djoewito tidak bisa dibuktikan. Dalam kasus bantuan hukum, jaska bisa membuktikan penggunaan uang Rp 1,7 miliar tanpa SPP.
"Terdakwa sebagai ketua panitia anggaran menyarankan pada mantan pejabat Bupati Jember Sjahrazad Masdar menyetujui biaya bantuan hukum pada pimpinan dewan," kata Basyar Rifai. Bantuan ini diberikan kepada Ketua DPRD Jember Madini Farouq sebesar Rp 450 juta untuk membiayai tim kuasa hukumnya pimpinan dewan.
Menyikapi tuntutan jaksa, Djoewito mengaku kecewa dan
keberatan. Menurut dia, tuntutan itu jauh dari rasa keadilan. "Tuntutan itu sangat lucu," ujar Djoewito. Mahbub Djunaidy
INDEKS BERITA LAINNYA :
|