|
Korban Lapindo Keluhkan Pungutan Liar
Rabu, 12 Desember 2007 | 11:59 WIB
TEMPO Interaktif, Sidoarjo: Warga desa Desa Gempol Sari, Porong, Sidoarjo yang menjadi korban lumpur Lapindo mengeluhkan pungutan dalam proses pembayaran ganti rugi. Pungutan itu dilakukan kepala desa setempat. "Kami hanya dapat uang muka ganti rugi 20 persen, kalau harus diminta 25 persen berarti harus torok (rugi) 5 persen," ujar H. Arifin, Koordinator warga, dalam unjuk rasa yang di depan Pendopo Delta Wibawa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, hari ini.
Warga mendesak Bupati Sidorjo Win Hendarso memperingatkan lurah terkait untuk segera menghentikan pungutan. Sebab berdasarkan Peratura Presiden Nomor 14 tahun 2007, korban Lapindo tidak dikenakan biaya sepeserpun untuk menerima uang ganti rugi.
Pungli yang dilakukan pejabat Desa ini, lanjut Arifin, dengan alasan untuk biaya administrasi, plus pengurusan berkas dan sisanya untuk khas Desa. Untungnya, pungli ini belum berjalan lantaran dari total 92 berkas milik warga Gempol Sari atau sekitar 6 hektar tanah ini, seluruhnya hingga kini belum mendapatkan uang muka ganti rugi 20 persen. (Rohman Taufiq)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|