Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Korban Lapindo Protes Pungutan Liar
Rabu, 12 Desember 2007 | 12:13 WIB

TEMPO Interaktif, Sidoarjo: Korban lumpur Lapindo dari Desa Gempol Sari, Kecamatan Porong, Sidoarjo memprotes pungutan liar yang dilakukan oleh aparat Desa Gempol Sari. Setiap korban Lapindo diminta membayar 25 persen dari ganti rugi yang diterima untuk biaya administrasi, pengurusan berkas, dan kas desa.

"Padahal ganti rugi yang akan dibayarkan kepada kami baru uang muka 20 persen," kata H. Arifin, Koordinator Warga Gempol Sari dari unjuk rasa di depan Pendopo Delta Wibawa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (12/12) siang.

Menurut Arifin, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2007 tentang ganti rugi korban Lapindo disebutkan tidak ada sepeser pun biaya yang harus dikeluarkan warga untuk mendapatkan ganti rugi.

Arifin mengatakan, pungutan liar yang disampaikan aparat desa ini belum berjalan karena belum satu pun warga Gempol Sari yang menerima ganti rugi. Dari 92 berkas tanah seluas enam hektar, uang muka ganti rugi belum diterima warga.

Namun, sebagian warga sudah membayar Rp 250 ribu kepada perangkat desa sebagai uang awal pengurusan berkas ganti rugi. Uang ini untuk pemotretan bangunan Rp 50 ribu dan Rp 200 ribu untuk pengurusan. "Pemotretan oleh aparat desa tidak pernah dilakukan," katanya.

"Sebenarya mereka minta Rp 300 ribu, tapi kami tawar dan disepakati Rp 250 ribu," kata Abu, Ketua RT9/RW2 Gempol Sari. Unjuk rasa kali ini merupakan yang kedua setelah aksi setupa beberapa bulan lalu.

Aksi warga ini disikapi secara berbeda oleh perangkat Desa Gempol Sari. Aparat desa justru mengirimkan surat kepada PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar Lapindo Brantas yang menjelaskan sebanyak 20 berkas milik warga merupakan tanah sawah. Padahal tanah itu merupakan pekarangan rumah yang bisa dibuktikan dengan surat pajak yang telah mereka bayar.

Jika tanah itu ditetapkan sebagai tanah sawah, maka ganti rugi yang mereka terima hanya Rp 120 ribu per meter persegi. Padahal ganti rugi tanah pekarangan mencapai Rp 1 juta. Gara-gara surat ini ganti rugi warga belum bisa dicairkan sampai sekarang. Rohman Taufiq


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Korban Lapindo Keluhkan Pungutan Liar
Tanggul Lapindo Jebol Lagi
Warga Kecewa Gugatan Atas Lapindo Ditolak
Komnas HAM Identifikasi Pelanggaran HAM Lumpur Lapindo
Tim Desak Pencairan Dana Lumpur Lapindo Dipercepat
Semburan Liar ke-72 Muncul Porong
Ribuan Ikan di Sungai Porong Mati
Sungai Porong Kembali Mengalir
Warga Hentikan Blokade Jembatan Porong
Lalu Lintas di Porong Lumpuh
> selengkapnya...

Referensi

Upaya Penghentian Semburan Lumpur Lapindo
13 Bulan tanpa Hasil
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Repotnya Menamai Semburan Lumpur
Kerugian Akibat Lumpur Lapindo

Website

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup
Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113387 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data