|
Korban Lapindo Protes Pungutan Liar
Rabu, 12 Desember 2007 | 12:13 WIB
TEMPO Interaktif, Sidoarjo: Korban lumpur Lapindo dari Desa Gempol Sari, Kecamatan Porong, Sidoarjo memprotes pungutan liar yang dilakukan oleh aparat Desa Gempol Sari. Setiap korban Lapindo diminta membayar 25 persen dari ganti rugi yang diterima untuk biaya administrasi, pengurusan berkas, dan kas desa.
"Padahal ganti rugi yang akan dibayarkan kepada kami baru uang muka 20 persen," kata H. Arifin, Koordinator Warga Gempol Sari dari unjuk rasa di depan Pendopo Delta Wibawa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (12/12) siang.
Menurut Arifin, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2007 tentang ganti rugi korban Lapindo disebutkan tidak ada sepeser pun biaya yang harus dikeluarkan warga untuk mendapatkan ganti rugi.
Arifin mengatakan, pungutan liar yang disampaikan aparat desa ini belum berjalan karena belum satu pun warga Gempol Sari yang menerima ganti rugi. Dari 92 berkas tanah seluas enam hektar, uang muka ganti rugi belum diterima warga.
Namun, sebagian warga sudah membayar Rp 250 ribu kepada perangkat desa sebagai uang awal pengurusan berkas ganti rugi. Uang ini untuk pemotretan bangunan Rp 50 ribu dan Rp 200 ribu untuk pengurusan. "Pemotretan oleh aparat desa tidak pernah dilakukan," katanya.
"Sebenarya mereka minta Rp 300 ribu, tapi kami tawar dan disepakati Rp 250 ribu," kata Abu, Ketua RT9/RW2 Gempol Sari. Unjuk rasa kali ini merupakan yang kedua setelah aksi setupa beberapa bulan lalu.
Aksi warga ini disikapi secara berbeda oleh perangkat Desa Gempol Sari. Aparat desa justru mengirimkan surat kepada PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar Lapindo Brantas yang menjelaskan sebanyak 20 berkas milik warga merupakan tanah sawah. Padahal tanah itu merupakan pekarangan rumah yang bisa dibuktikan dengan surat pajak yang telah mereka bayar.
Jika tanah itu ditetapkan sebagai tanah sawah, maka ganti rugi yang mereka terima hanya Rp 120 ribu per meter persegi. Padahal ganti rugi tanah pekarangan mencapai Rp 1 juta. Gara-gara surat ini ganti rugi warga belum bisa dicairkan sampai sekarang. Rohman Taufiq
INDEKS BERITA LAINNYA :
|