|
Bupati Sidoarjo Ancam Pelaku Pungutan Liar Korban Lapindo
Rabu, 12 Desember 2007 | 14:14 WIB
TEMPO Interaktif, Sidoarjo: Bupati Sidoarjo Win Hendarso mengancam akan memidanakan aparat desa yang sengaja melakukan pungutan liar terhadap korban Lapindo ketika mengurus proses ganti rugi.
Ancaman ini disampaikan Win Hendraso saat menemui korban Lapindo yang menggelar unjuk rasa memprotes pungutan liar di Desa Gempol Sari, Porong, Sidoarjo pada Rabu (12/12) siang ini.
“Siapapun, termasuk kepala desa Gempol Sari jika terbukti akan kita proses sesuai hukum,” ujar Win, bupati Sidoarjo dua periode ini.
Warga Gempol Sari mengeluhkan pungutan liar dari aparat desa. Dalam surat yang dikirim kepada warga pada 27 Agustus 2007, Kepala Desa Gempol Sari Waliadim minta warga memberikan 25 persen dari total ganti rugi yang mereka dapatkan untuk kas daerah.
Pungutan liar ini sudah mulai dilakukan melalui sekretaris desa yang meminta pungutan Rp 250 ribu kepada setiap korban yang mau mengurus ganti rugi.
Untuk mendalami kasus pungutan liar ini, Win minta Badan Pengawas Kabupaten Sidoarjo memanggil aparat yang terlibat. Kasus ini bukan yang pertama karena beberapa desa sebelumnya melakukan hal sama. Rohman Taufiq
INDEKS BERITA LAINNYA :
|