|
Bekas Bupati Nganjuk Divonis 2 Tahun Penjara
Rabu, 12 Desember 2007 | 23:42 WIB
TEMPO Interaktif, Nganjuk:
Bekas Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Soetrisno Rachmadi, terdakwa kasus korupsi dana otonomi daerah sebesar Rp 1,03 Miliar akhirnya divonis penjara selama 2 tahun subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (12/12).
Majelis hakim juga menghukum lelaki kelahiran Blora tanggal 25 Mei 1938 itu membayar denda Rp 50 juta dan wajib mengembalikan uang negara senilai Rp 100 juta.
Ketua majelis hakim, Sudarwin, didampingi dua anggota majelis Kabul Irianto dan Burhanudin menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana otonomi daerah sebesar Rp 1,030 Miliar. "Jika terdakwa tidak mengembalikan uang negara, mobilnya yang telah disita akan dilelang dan uangnya dipakai untuk pengganti kerugian negara," jelas Sudarwin.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yaitu sebagai kepala daerah (bupati) seharusnya terdakwa tidak melakukan perbuatan korupsi karena posisinya merupakan contoh bagi masyarakat luas. Sementara, hal yang meringankan diantaranya Soetrisno bersedia mengembalikan uang Rp 100 juta, belum pernah dihukum dan tidak berbelit-belit dalam persidangan.
Atas putusan itu, bekas bupati yang menjabat dua periode (1993-1998 dan 1998-2003) itu langsung menyatakan naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Melalui kuasa hukumnya, Ida Sampit Karo Karo, Soetrisno menyatakan sangat keberatan atas vonis tersebut.
"Anggaran Otoda adalah anggaran APBD dan penggunaanya diatur Raperda. Jika penggunaan dana itu tidak dibenarkan, mengapa Raperdanya dulu disetujui," kata Ida Sampit Karo Karo. "Untuk itu kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur," tambahnya.
Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum, Heri Pranoto menyatakan putusan itu sudah memenuhi kaidah hukum yang benar dan pihaknya bisa menerima putusan itu.
Soetrisno dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kabupaten Nganjuk pada hari Senin tanggal 2 April 2007 lalu. Saat akan dimasukkan ke sel tahanan, sempat terjadi aksi penolakan dari para pengawalnya. Mereka mencoba menghalang-halangi jaksa yang membawa Soetrisno ke Rutan.
Menurut jaksa Heri Pranoto, penahanan Soetrisno dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Wenny Gustiati, tanggal 2 April 2007. Dalam surat itu tertuang proses penahan diperintahkan kepada lima jaksa penyidik kasus tersebut, yaitu Wahyudi, Agus Eko Purnomo, Heri Pranoto, Sukmawati Diah dan Tinik Purnawanti.
Penahan itu dilakukan karena dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Selain menahan Soetrisno, kejaksaan juga menyita satu unit mobil sedan merek Volvo nomor polisi B 1582 EN milik Soetrisno. Mobil itu diakui tersangka dibeli dari uang yang dia korupsi.
Dana Otoda Rp 1,030 Miliar tahun 2003 dinilai tidak jelas arah dan peruntukannya dan diduga untuk kepentingan pribadi bupati dan para wakil rakyat. Rinciannya dana itu, untuk biaya pembahasan laporan pertanggungjawaban Bupati Nganjuk periode 1998-2003 senilai Rp 450 juta, pengadaan sepeda motor 45 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004 sebesar Rp 330 juta dan uang tali asih bupati dan wakil bupati di akhir masa jabatan, Rp 250 juta.
Soetrisno dianggap melanggar PP No: 105/2000 tentang penyusunan dan pertanggung jawaban keuangan daerah. Selain itu juga melanggar Peraturan Mendagri 2/1994, serta Keputusan Mendagri 29/2002. Soetrisno secara meyakinkan diduga melanggar pasal 2, 3, dan 5 UU 31/1999 junto UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, terkuak Soetrisno mengeluarkan tiga Surat Perintah Pembayaran Giro (SPMG) untuk mencairkan uang senilai Rp 1,030 Miliar. Soetrisno mengaku menggunakan dana Rp 200 juta untuk dirinya dan Rp 50 juta untuk wakilnya, Djatmiko Budi Utomo. Dasar yang dipakainya adalah surat edaran Menteri Dalam Negeri dan UU Otonomi Daerah. Dwidjo U. Maksum
INDEKS BERITA LAINNYA :
|