Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bekas Bupati Nganjuk Divonis 2 Tahun Penjara
Rabu, 12 Desember 2007 | 23:42 WIB

TEMPO Interaktif, Nganjuk:
Bekas Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Soetrisno Rachmadi, terdakwa kasus korupsi dana otonomi daerah sebesar Rp 1,03 Miliar akhirnya divonis penjara selama 2 tahun subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (12/12).

Majelis hakim juga menghukum lelaki kelahiran Blora tanggal 25 Mei 1938 itu membayar denda Rp 50 juta dan wajib mengembalikan uang negara senilai Rp 100 juta.

Ketua majelis hakim, Sudarwin, didampingi dua anggota majelis Kabul Irianto dan Burhanudin menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana otonomi daerah sebesar Rp 1,030 Miliar. "Jika terdakwa tidak mengembalikan uang negara, mobilnya yang telah disita akan dilelang dan uangnya dipakai untuk pengganti kerugian negara," jelas Sudarwin.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yaitu sebagai kepala daerah (bupati) seharusnya terdakwa tidak melakukan perbuatan korupsi karena posisinya merupakan contoh bagi masyarakat luas. Sementara, hal yang meringankan diantaranya Soetrisno bersedia mengembalikan uang Rp 100 juta, belum pernah dihukum dan tidak berbelit-belit dalam persidangan.

Atas putusan itu, bekas bupati yang menjabat dua periode (1993-1998 dan 1998-2003) itu langsung menyatakan naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Melalui kuasa hukumnya, Ida Sampit Karo Karo, Soetrisno menyatakan sangat keberatan atas vonis tersebut.

"Anggaran Otoda adalah anggaran APBD dan penggunaanya diatur Raperda. Jika penggunaan dana itu tidak dibenarkan, mengapa Raperdanya dulu disetujui," kata Ida Sampit Karo Karo. "Untuk itu kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur," tambahnya.

Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum, Heri Pranoto menyatakan putusan itu sudah memenuhi kaidah hukum yang benar dan pihaknya bisa menerima putusan itu.

Soetrisno dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kabupaten Nganjuk pada hari Senin tanggal 2 April 2007 lalu. Saat akan dimasukkan ke sel tahanan, sempat terjadi aksi penolakan dari para pengawalnya. Mereka mencoba menghalang-halangi jaksa yang membawa Soetrisno ke Rutan.

Menurut jaksa Heri Pranoto, penahanan Soetrisno dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Wenny Gustiati, tanggal 2 April 2007. Dalam surat itu tertuang proses penahan diperintahkan kepada lima jaksa penyidik kasus tersebut, yaitu Wahyudi, Agus Eko Purnomo, Heri Pranoto, Sukmawati Diah dan Tinik Purnawanti.

Penahan itu dilakukan karena dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Selain menahan Soetrisno, kejaksaan juga menyita satu unit mobil sedan merek Volvo nomor polisi B 1582 EN milik Soetrisno. Mobil itu diakui tersangka dibeli dari uang yang dia korupsi.

Dana Otoda Rp 1,030 Miliar tahun 2003 dinilai tidak jelas arah dan peruntukannya dan diduga untuk kepentingan pribadi bupati dan para wakil rakyat. Rinciannya dana itu, untuk biaya pembahasan laporan pertanggungjawaban Bupati Nganjuk periode 1998-2003 senilai Rp 450 juta, pengadaan sepeda motor 45 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004 sebesar Rp 330 juta dan uang tali asih bupati dan wakil bupati di akhir masa jabatan, Rp 250 juta.

Soetrisno dianggap melanggar PP No: 105/2000 tentang penyusunan dan pertanggung jawaban keuangan daerah. Selain itu juga melanggar Peraturan Mendagri 2/1994, serta Keputusan Mendagri 29/2002. Soetrisno secara meyakinkan diduga melanggar pasal 2, 3, dan 5 UU 31/1999 junto UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, terkuak Soetrisno mengeluarkan tiga Surat Perintah Pembayaran Giro (SPMG) untuk mencairkan uang senilai Rp 1,030 Miliar. Soetrisno mengaku menggunakan dana Rp 200 juta untuk dirinya dan Rp 50 juta untuk wakilnya, Djatmiko Budi Utomo. Dasar yang dipakainya adalah surat edaran Menteri Dalam Negeri dan UU Otonomi Daerah. Dwidjo U. Maksum

Dari Arsip Majalah TEMPO
Amuk Batu Siaga Satu | 04 April 2005
Tak Pantas Jadi Beban Negara | 28 Maret 2005
Beringin dan Ka'bah di Dua Pengadilan | 21 Pebruari 2005
Parade Pamong Pesakitan | 13 Desember 2004
Akibat Berpesta Anggaran  | 21 Juni 2004
Kepanikan di Garut  | 21 Juni 2004
Dari Aceh sampai Cirebon  | 24 Mei 2004
Huzrin Hood Ditahan  | 02 Juni 2003
Dan Berpestalah Wakil Kita  | 19 Mei 2003
R. Nuriana:"Saya Hanya Penyelenggara" | 28 April 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Tahan Pejabat Kalimantan Tengah
Polda Kaltim Bidik Proyek Genset Kutai Kartanegara
Syamsul Bahri Minta Bupati Malang Dijadikan Tersangka
Warga Tuntut Polisi dan Kejaksaan Tuntaskan Korupsi
Dua Mantan Pejabat Magetan Divonis Empat Tahun Penjara
Oknum Wartawan Diduga Menerima Uang Korupsi
Bupati Kutai Timur Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi
Kasus Korupsi Syamsul Bahri Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejaksaan Periksa Lima Pejabat Sekretariat DPRD
Bekas Pejabat Ponorogo Ditahan
> selengkapnya...

Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
BADAN ANTIKORUPSI
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113448 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data