|
Polisi Terbitkan Surat Penangkapan Hugo Kreijger
Jum'at, 14 Desember 2007 | 15:02 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang:Polisi sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap Hugo Kreijger, warga Belanda yang tersangkut kasus pencurian arca koleksi Museum Radya Pustaka di Solo, Jawa Tengah.
"Kita sudah terbitkan surat penangkapannya melalui Poltabes Solo," kata Direskrim Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Mashjudi di Semarang hari ini.
Mashjudi mengatakan Hugo merupakan salah seorang yang terlibat dalam kasus pencurian arca di Solo. Menurutnya, keterlibatan Hugo sangat jelas karena sebelumnya pernah juga berkunjung ke museum tersebut.
Hugo berada di Indonesia terakhir kali pada pertengahan November lalu. "Tapi sekarang belum diketahui keberadaannya," kata Mashjudi.
Menurut Mashjudi, saat ini Hugo sudah tidak berada di Indonesia lagi. Polri sudah bekerja sama dengan interpol dan pihak imigrasi mencari keberadaan warga Belanda tersebut. "Kita akan cekal dan kalau keberadaannya di luar negeri dan sudah diketahui akan segera kami tangkap," katanya.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dody Sumantyawan mengatakan saat ini status Hugo sudah menjadi tersangka. "Kalau akan ditangkap ya berarti sudah tersangka," kata Dody di Semarang hari ini. Dari hasil penyelidikan polisi, Hugo diindikasikan kuat terlibat dalam pencurian lima arca tersebut.
Kelima arca koleksi Museum Radya Pustaka itu adalah arca Agustya Siwa Mahaguru, Durga Mahesa Suramadini, Mahakala, Durga Mahesa Suramadini II, dan Siwa. Kelima arca tersebut diketahui lenyap bulan lalu. Polisi menemukan lima arca buatan abad ke-4 itu di rumah Hashim Djojohadikusumo di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hashim mengaku arca tersebut dibeli dari Hugo Kreijger.
Rofiuddin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|