|
Penimbun dan Pengoplos Minyak Ditangkap
Jum'at, 14 Desember 2007 | 15:16 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang:Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak di sejumlah kabupaten/kota. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dody Sumantyawan mengatakan modus penimbunan dan pengoplosan dengan mengalihkan distribusikan BBM dari masyarakat ke industri atau pabrik, mengoplos solar dengan minyak tanah, atau menyalagunaan angkutan dan atau niaga BBM subsidi atau pemerintah.
Dody mengatakan kasus ini tersingkap dalam operasi pemberantasan penyimpangan subsidi BBM. "Ini merupakan sasaran prioritas tugas polisi," kata Dody di Semarang, Jawa Tengah, Jum'at (14/12).
Dody mengatakan, kasus tersebut tak hanya melanggar undang-undang Minyak dan Gas. "Tapi juga tentang penyimpangan yang seharusnya untuk masyarakat tapi dialihkan ke industri," katanya.
Dody menolak menyebut besar potensi kerugian negara. Namun, polisi sudah menangkap sembilan tersangka dan menemukan barang bukti 20 truk tangki dan 40 tangki duduk.
Sembilan tersangka tersebut adalah dengan inisial AY, H, B, S, S, A, A, S, dan P. Penimbunan BBM ini dilakukan di beberapa tempat di Jawa Tengah, diantaranya Jalan Mojo Solo, Desa Gombong Sukoharjo, Ngablak Kaligawe Semarang, serta Jalan Kartini No 1 Bawen Ungaran.
Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Mashjudi mengatakan, para tersangka dijerat pasal 53 dan atau 54 dan atau 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Mashjudi menambahkan, penyingkapan kasus penimbunan ini merupakan kerja resmiob di lapangan dan info dari masyrakata bahwa patut diduga adanya dugaan penyimpangan olah atau angkut jenis BBM di beberapa tempat di Jawa Tengah.
Rofiuddin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|