|
Penerbit LKiS Diminta Kirim Saksi Pekan Ini
Selasa, 18 Desember 2007 | 09:27 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Kepolisian Daerah Yogyakarta meminta penerbit buku LkiS Pelangi Aksara mengirimkan saksi dalam kasus laporan pencemaran nama mantan Kepala BIN AM Hendropriyono ke Jakarta pekan ini. “Kami diminta segera mengirim tiga karyawan kami sebagai saksi ke Jakarta,” kata Direktur LkiS Ahmad Fikri di Yogyakarta pada Senin (17/12) malam.
Polisi sebenarnya memanggil tiga karyawan LkiS pada Jumat pekan lalu, tapi mereka meminta pengunduran jadwal. Mereka dipanggil untuk diminta keterangan tentang penerbitan dan distribusi buku berjudul Korupsi Kepresidenan yang ditulis Goerge Junus Aditjondro.
Tiga karyawan LkiS yang dipanggil adalah Tri Mulyono, Manager Pemasaran LKiS dan Retno Supadni, Pemimpin Redaksi Penerbitan LKiS. Adapun editor lepas, Lian Gogali yang juga dipanggil sebagai saksi bukan karyawan tetap penerbit ini. Surat panggilan dari Markas Besar Polri itu sendiri tertanggal 11 Desember 2007.
Menurut Fikri, surat panggilan dari Markas Besar Polri mereka terima pada 13 Desember lalu. Karena itu mereka tidak mungkin memberikan keterangan sehari kemudian karena harus mempelajari isi laporan dari Hendropiyono. “Kami juga harus mencari pengacara,” katanya.
AM Hendropriyono melaporkan pencemaran namanya kepada Markas Besar Polri pada Februari 2007. Buku ini dipersoalkan karena namanya tercantum di alenia kedua halaman 70 dan alinea ketiga dan keempat di halaman 482. Hendropriyono merasa keberatan dengan kalimat yang tertera di tiga alinea tersebut.
Fikri merasa heran dengan keberatan Hendro. Jika kebratan seharusnya dilawan dengan cara serupa yakni menulis buku. “Akademika harus dilawan dengan akademika dan bukan dengan pengadilan,” katanya. Meski demikian, LKiS meminta waktu paling lambat 14 hari dari surat panggilan. "Penyidik menyetujui, tetapi mereka penyidikan dilakukan di Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, penyidik dari Unit Keamanan dan Trans Nasional Direktorat Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Ajun Komisaris Besar Gatot Repli Handoyo mengatakan, soal yang ditanyakan hanya seputar penerbitan dan distribusi buku. “Kami tidak akan memutarbalikkan fakta yang memungkinkan saksi sebagai terdakwa," ujar Gatot. bernarda rurit | muh syaifullah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|