|
Bupati Magetan Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 18 Desember 2007 | 15:56 WIB
TEMPO Interaktif, Magetan:Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan memvonis Bupati Magetan, Jawa Timur, Saleh Muljono empat tahun penjara. Ia terbukti turut serta melakukan menyelewengan pembangunan gedung gelanggang olahraga Ki Mageti dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merugikan negara sebesar Rp. 7,5 milyar.
Vonis ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain divonis selama empat tahun penjara, Saleh Muljono diharuskan membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider empat bulan penjara.
Sedangkan tuntutan jaksa agar terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp. 7,5 milyar kepada negara tidak dikabulkan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim PN Magetan, Pahatar Sirmamata mengatakan berdasarkan fakta yang didapatkan dari keterangan para saksi terungkap apabila Saleh melakukan korupsi dengan melakukan pengelembungan harga bangunan. "Harga bangunan seharusnya berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) bukan berdasarkan standar harga khusus," katanya di Magetan, Selasa (18/12).
Harga bangunan, kata dia, ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Magetan Saleh Muljono No. 188 tahun 2004. Menurut Pahatar, gedung gelanggang olahraga Ki Mageti dan DPRD Magetan bukan bangunan monumental yang bisa ditetapkan dengan harga satuan khusus. "Ada selisih anggaran yang cukup besar," ujarnya.
Ia mengatakan Bupati Magetan juga telah memerintahkan penunjukan pelaksana proyek yaitu CV. Budi Bersaudara dan CV. Budi Karya Mandiri tanpa tender namun dibuat seolah-olah melalui mekanisme tender (tender fiktif). Padahal
berdasarkan aturan harusnya ada tender terbuka.
Proyek pembangunan gedung tersebut menelan biaya sebesar Rp. 32,9 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Magetan periode 2003 hingga 2005.
Penasehat hukum terdakwa, Achmad Rifai'i menyatakan banding atas vonis majelis hakim. Pihaknya, lanjut dia menilai vonis yang ditetapkan majelis hakim dilatarbelakangi dengan pertimbangan politis. "Berbagai fakta yang digunakan dalam pertimbangan majelis hakim mengaburkan masalah," ujarnya.
Dini Mawuntyas
INDEKS BERITA LAINNYA :
|