Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bupati Magetan Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 18 Desember 2007 | 15:56 WIB

TEMPO Interaktif, Magetan:Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan memvonis Bupati Magetan, Jawa Timur, Saleh Muljono empat tahun penjara. Ia terbukti turut serta melakukan menyelewengan pembangunan gedung gelanggang olahraga Ki Mageti dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merugikan negara sebesar Rp. 7,5 milyar.

Vonis ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain divonis selama empat tahun penjara, Saleh Muljono diharuskan membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider empat bulan penjara.

Sedangkan tuntutan jaksa agar terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp. 7,5 milyar kepada negara tidak dikabulkan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim PN Magetan, Pahatar Sirmamata mengatakan berdasarkan fakta yang didapatkan dari keterangan para saksi terungkap apabila Saleh melakukan korupsi dengan melakukan pengelembungan harga bangunan. "Harga bangunan seharusnya berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) bukan berdasarkan standar harga khusus," katanya di Magetan, Selasa (18/12).

Harga bangunan, kata dia, ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Magetan Saleh Muljono No. 188 tahun 2004. Menurut Pahatar, gedung gelanggang olahraga Ki Mageti dan DPRD Magetan bukan bangunan monumental yang bisa ditetapkan dengan harga satuan khusus. "Ada selisih anggaran yang cukup besar," ujarnya.

Ia mengatakan Bupati Magetan juga telah memerintahkan penunjukan pelaksana proyek yaitu CV. Budi Bersaudara dan CV. Budi Karya Mandiri tanpa tender namun dibuat seolah-olah melalui mekanisme tender (tender fiktif). Padahal
berdasarkan aturan harusnya ada tender terbuka.

Proyek pembangunan gedung tersebut menelan biaya sebesar Rp. 32,9 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Magetan periode 2003 hingga 2005.

Penasehat hukum terdakwa, Achmad Rifai'i menyatakan banding atas vonis majelis hakim. Pihaknya, lanjut dia menilai vonis yang ditetapkan majelis hakim dilatarbelakangi dengan pertimbangan politis. "Berbagai fakta yang digunakan dalam pertimbangan majelis hakim mengaburkan masalah," ujarnya.

Dini Mawuntyas


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113794 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data