|
Penjualan Gadis di Bawah Umur Digagalkan
Selasa, 18 Desember 2007 | 16:55 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya berhasil menggagalkan rencana penjualan lima orang gadis di bawah umur, Selasa (18/12). Perdagangan perempuan tersebut melibatkan sindikat di tiga tempat, yakni Surabaya, Tarakan, Kalimantan Timur dan Sabah, Malaysia.
Lima orang gadis yang berhasil diselamatkan ialah Rida (14), Rosida (15), Mariana Qoderin (14), Bela Ratnawati (14) dan Nur Laili (18). Kelima gadis tersebut tercatat masih menjadi siswi di sebuah sekolah menengah pertama dan atas di Surabaya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polwiltabes Surabaya Ajun Komisaris Sri Andriyanti mengatakan kelima gadis itu diambil dari sebuah rumah penampungan milik tersangka Nurlailiyah di kawasan Jalan Kupang, Surabaya, setelah pihaknya menerima laporan dari warga.
Polisi menduga gadis-gadis tersebut akan dijerumuskan sebagai pekerja seks komersial. Dari tempat penampungan itu polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 9.200.000 dan beberapa telepon seluler.
Dari pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya menciduk tiga orang anggota jaringan sindikat women trafficking tersebut, yakni Hariyanto, Kodir dan Suradi. Nurlailiyah dan Hariyanto adalah pencari gadis di bawah umur untuk dijual ke Tarakan sedangkan Kodir dan Suradi untuk wilayah Sabah.
Setiap satu gadis yang didapat, mereka mendapatkan komisi sebesar Rp 1 juta. "Mereka mencari dengan sistem door to door. Gadis yang diincar rata-rata dari kalangan keluarga miskin," kata Sri di kantornya, Selasa siang.
Kepada calon korbanya, Nurlailiyah menawarkan pekerjaan berupa penjaga restoran di Tarakan dan Sabah dengan iming-iming gaji besar. Menurut pengakuan Nurlailiyah, jenis pekerjaan itu ialah menuangkan minuman ke gelas tamu dan menemani ngobrol.
Sekali tuang, kata Nurlailiyah, komisinya mencapai Rp 400 ribu. "Calon korban juga diberi fasilitas berupa uang saku Rp 1 juta per orang, handphone merek Nokia keluaran terbaru serta tiket gratis," ujar Sri.
Suhadi sendiri tak membantah dirinya mencari gadis untuk dipekerjakan ke Tarakan dan Sabah. Namun, menurutnya, umumnya gadis-gadis yang ia tawari pekerjaan itu bersedia menerima dengan senang hati. Suhadi tak membantah bahwa pekerjaan yang ia tawarkan itu tak jauh-jauh dari penghibur tamu. "Tapi saya tidak mengatakan masalah itu kepada anak-anak," kata Suhadi sambil tertunduk.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan 17 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman antara 3-15 tahun.
Kukuh S Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|