|
Perampok Toko Mas ABC Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu, 19 Desember 2007 | 18:01 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Dua terdakwa perampok Toko Mas ABC, Jalan Terusan Pasirkoja, Bandung, yang menewaskan pemilik toko dan seorang pengunjungnya, dituntut penjara. “Meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Agus Cik dan Terdakwa II Fachrulian Surya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Cucu Gantina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12).
Menurut Cucu, Agus, 35 tahun, dan Fachrulian (47) terbukti bersalah melanggar KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam pertimbangan, menurut Cucu, keduanya telah melakukan kejahatan yang menyebabkan kematian orang, melukai orang hingga cacat, serta meresahkan masyarakat. Satu-satunya yang meringankan, keduanya terus terang mengakui keterlibatannya dalam perampokan Toko Mas ABC pada 12 April 2007 lalu.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan, jaksa diuraikan kronologis kasus itu berikut keterlibatan keduanya. Perampokan itu melibatkan tujuh orang. Selain kedua terdakwa, lainnya adalah Suheri, Antonio Quin, Ivan, Amir, dan Apip. Antonio Quin tewas ketika ditangkap polisi di Garut beberapa hari sebelum kedua terdakwa diciduk polisi di Garut Juni lalu. Suheri pun telah tertangkap. Tinggal Ivan, Amir, dan Apip yang masih menjadi buruan polisi.
Jaksa, dalam tuntutannya, juga meminta hakim mengembalikan perhiasan yang dijadikan barang bukti dalam kasus itu pada pemiliknya. Pada persidangan kasus itu, jaksa juga meminta barang bukti lainnya yakni sembilan proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian, termasuk dua proyektil peluru yang menewaskan para korban perampokan, berikut 41 selonsong peluru, agar disita negara untuk dimusnahkan. Persidangan itu akan dilanjutkan pada 3 Januari 2008 nanti untuk mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.
Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Dade Achmad mengatakan, selain kedua terdakwa itu, polisi telah menangkap Suheri yang menjadi salah satu otak perampokan itu bersama Antonio Quin. Antonio sendiri tewas ditembak polisi saat hendak ditangkap. “Berkas tersangka Suheri sengaja dipisahkan karena dia terlibat kasus perampokan lain,” katanya. Dia menambahkan, kasus tersebut juga telah dilimpahkan dan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Ahmad Fikri
INDEKS BERITA LAINNYA :
|