Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Perampok Toko Mas ABC Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu, 19 Desember 2007 | 18:01 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Dua terdakwa perampok Toko Mas ABC, Jalan Terusan Pasirkoja, Bandung, yang menewaskan pemilik toko dan seorang pengunjungnya, dituntut penjara. “Meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Agus Cik dan Terdakwa II Fachrulian Surya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Cucu Gantina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12).

Menurut Cucu, Agus, 35 tahun, dan Fachrulian (47) terbukti bersalah melanggar KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam pertimbangan, menurut Cucu, keduanya telah melakukan kejahatan yang menyebabkan kematian orang, melukai orang hingga cacat, serta meresahkan masyarakat. Satu-satunya yang meringankan, keduanya terus terang mengakui keterlibatannya dalam perampokan Toko Mas ABC pada 12 April 2007 lalu.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan, jaksa diuraikan kronologis kasus itu berikut keterlibatan keduanya. Perampokan itu melibatkan tujuh orang. Selain kedua terdakwa, lainnya adalah Suheri, Antonio Quin, Ivan, Amir, dan Apip. Antonio Quin tewas ketika ditangkap polisi di Garut beberapa hari sebelum kedua terdakwa diciduk polisi di Garut Juni lalu. Suheri pun telah tertangkap. Tinggal Ivan, Amir, dan Apip yang masih menjadi buruan polisi.

Jaksa, dalam tuntutannya, juga meminta hakim mengembalikan perhiasan yang dijadikan barang bukti dalam kasus itu pada pemiliknya. Pada persidangan kasus itu, jaksa juga meminta barang bukti lainnya yakni sembilan proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian, termasuk dua proyektil peluru yang menewaskan para korban perampokan, berikut 41 selonsong peluru, agar disita negara untuk dimusnahkan. Persidangan itu akan dilanjutkan pada 3 Januari 2008 nanti untuk mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.

Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Dade Achmad mengatakan, selain kedua terdakwa itu, polisi telah menangkap Suheri yang menjadi salah satu otak perampokan itu bersama Antonio Quin. Antonio sendiri tewas ditembak polisi saat hendak ditangkap. “Berkas tersangka Suheri sengaja dipisahkan karena dia terlibat kasus perampokan lain,” katanya. Dia menambahkan, kasus tersebut juga telah dilimpahkan dan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Ahmad Fikri


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Komplotan Perampok Indomaret Dibekuk
Empat Mesin ATM Dibobol Perampok
Lagi, Penumpang Taksi Dirampok
Polisi Masih Kejar Perampok Bersenjata Api
Pedagang Ayam dirampok dan Dilempar dari Kereta
Rumah Direktur Disatroni Perampok Bersenjata Api
Polisi Buru Terdakwa Kabur Dari Pengadilan
Rekayasa Perampokan Ratusan Juta Terbongkar
Perampok Emas Tembak Dua Polisi
Korban Perampasan Dibius Obat Penenang Hewan Buas
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113874 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Semester Pertama 2008, Ekonomi Bertumbuh 6,2 Persen
PT. INKA Kebanjiran Pesanan Membuat Kereta
Mobil Pengambil BLT di Subang Terguling
Perda Peredaran Hasil Hutan Ditolak
Jawa Barat Lanjutkan Program Subsidi Kedelai

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data