Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Mabuk, Praja IPDN Digelandang Warga
Jum'at, 21 Desember 2007 | 17:31 WIB

TEMPO Interaktif, Sumedang: Praja Tingkat II Institut Pemerintahan Dalam negeri (IPDN) Rian Kabo terpaksa berurusan dengan polisi karena mabuk dan membuat keributan di kamar sewaan kawannya. "Karena takut berurusan dengan polisi dia kabur lalu ditangkap warga dan diserahkan ke sini," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hotben Gultom di Jatiangor, Sumedang, Jumat (21/12).

Mahasiswa IPDN asal Papua itu ditangkap warga sekitar pukul 9.30 WIB. Dia berteriak-teriak di kamar rekannya di RT 03/RW10, Desa Cibeusi, Jatinangor. Warga yang terganggu dengan ulah praja itu lalu memanggil polisi.

Melihat kedatangan warga bersama petugas polisi, Rian langsung kabur. Warga mengejarnya dan menggelandang ke Polsek Jatinangor. Di sana dia menjalani pemeriksaan. Dua orang warga, yakni penjaga rumah kos-kosan dan tetangganya, juga ikut dimintai keterangannya oleh polisi.

Menurut Gultom, dari pemeriksaan itu terungkap bahwa Rian membikin gaduh gara-gara
kehilangan dompetnya. Malamnya, dia bersama tiga kawannya sesama Praja IPDN minum-minuman keras. Polisi menemukan beberapa botol bir dan vodka kosong. "Pagi-pagi setelah bangun dia kehilangan dompet, ternyata kawannya juga nggak ada di sana, lalu makin ribut dia," katanya.

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap praja itu serta para saksi, papar Gultom,
belum ditemukan adanya pelanggaran pidana. Menurutnya, kemungkinan Rian akan
dilepaskan polisi dan dikembalikan pada pihak kampus IPDN. “Pidananya belum
terbukti, kemungkinan akan dikembalikan ke kampus,” katanya. (Ahmad Fikri)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Putusan Banding Untuk Obon Lebih Berat
Profesor Lexie Bebas
Penganiaya Cliff Muntu Divonis 3 Tahun
Penganiaya Cliff Muntu Dituntut 8 Tahun Penjara
Berkas Kekerasan Praja IPDN Dilimpahkan ke Pengadilan
IIP Regional Kalimantan Ditetapkan di Banjarbaru
Mantan Rektor IPDN Jadi Tersangka
Iyeng Sopandi Divonis 8 Bulan
Polisi Lepaskan Praja IPDN Penganiaya
Lexie Giroth Bantah Perintah Suntikan Formalin
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113958 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Laba Bersih Corporindo Tumbuh 103 Persen
Pefindo Valuasi Emiten Kecil dan Menengah
Pendidikan Anti Korupsi Untuk Siswa
Sutjipto Klaim Menangkan Pilgub Jawa Timur
Ka-Ji akan Gandeng PKB, Golkar, PDI P untuk Putaran Kedua

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data